Berita Bali

Bentuk Pendanaan Penguatan Budaya Desa Adat dan Subak di Bali Belum Ditentukan Pusat

Hal ini merujuk pada Undang-undang Provinsi Bali yang telah resmi disahkan oleh DPR RI sebelumnya pada, Selasa 4 April 2023.

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Gubernur Bali Wayan Koster berikan sambutan saat acara penyerahan hadiah untuk pemenang lomba ogoh-ogoh di Jayasabha pada, Kamis 6 April 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Melalui penguatan budaya, desa adat dan subak Bali akan mendapatkan pendanaan dari pusat.

Hal ini merujuk pada Undang-undang Provinsi Bali yang telah resmi disahkan oleh DPR RI sebelumnya pada, Selasa 4 April 2023.

Namun, sampai UU disahkan belum ditentukan bentuk pendanaan yang akan didapatkan Provinsi Bali.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), I Gusti Ngurah Kusuma Kelakan, atau yang akrab disapa Alit Kelakan, mengungkapkan pemerintah belum memformulasikan pendanaan pusat untuk pemajuan kebudayaan, desa adat dan subak di Bali.

“Kemungkinan nanti seperti Yogyakarta mendapatkan dana pemajuan kebudayaan, tetapi Bali bukan provinsi otonomi khusus seperti Kota Gudeg itu sehingga masih dikaji,” katanya pada Kamis 6 April 2023.

Baca juga: Dewan Buleleng Janji Sampaikan Aspirasi Tenaga Honorer ke Kemenpan RB

Baca juga: Dewan Buleleng Janji Sampaikan Aspirasi Tenaga Honorer ke Kemenpan RB

Baca juga: Kumpulan Ucapan dan Link Twibbon Selamat Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah, Dijamin Kece!

Gubernur Bali Wayan Koster berikan sambutan saat acara penyerahan hadiah untuk pemenang lomba ogoh-ogoh di Jayasabha pada, Kamis 6 April 2023.
Gubernur Bali Wayan Koster berikan sambutan saat acara penyerahan hadiah untuk pemenang lomba ogoh-ogoh di Jayasabha pada, Kamis 6 April 2023. (Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

 

Sementara sesuai dengan aturan yang ada jenis transfer dana dari pusat, yakni ada dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta untuk daerah yang otonomi khusus.

Namun, menurut Alit Kelakan bantuan pusat tidak termasuk dalam bentuk transfer dana bagi hasil, DAK maupun DAU.

"Kalau terkait desa adat dan subak pusat pemerintah akan memformulasikan. Tidak Seperti Yogyakarta dana pemajuan kebudayaan Yogyakarta karena otonomi khusus. Kalau tidak salah Yogyakarta dapat Rp 1, 9 triliun, tapi mirip lah seperti itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Mantan Wakil Gubernur Bali ini menuturkan usulan UU Provinsi Bali sangat alot, karena usulan pendanaan dari pusat untuk subak dan desa adat, juga pemungutan kontribusi wisatawan adanya tarik ulur.

Alit Kelakan mengaku ia bersama politikus PDIP yang lain, Ketut Kariyasa Adnyana, Nyoman Parta, serta dari Golkar yang duduk sebagai anggota Komisi II Dapil Bali, Anak Agung Bagus Mahendra, gontok-gontokan supaya Bali mendapatkan pendanaan khusus yang bersumber dari pariwisata.

"Pendanaan pusat (dalam UU Provinsi Bali) tidak kaitan DAU sempat ngomong seperti itu. Kalau terkait desa adat dan subak pemerintah akan formulasikan," imbuhnya.

Untuk kontribusi wisatawan akan diatur Gubernur Bali, baik dalam peraturan daerah dan peraturan gubernur.

Pemerintah akan membuat turunan dari UU Provinsi Bali, atau juga bisa mengoreksi perda yang sudah ada.

Kontribusi dikatakan Alit, sifatnya tidak mengikat pungutan untuk pemeliharaan budaya, lingkungan dan adat istiadat.

Sementara itu, hal senada juga dikatakan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Saat ditemui pada acara penyerahan hadiah lomba ogoh-ogoh, terkait bentuk pendanaan pusat, Wayan Koster menjawab belum ditentukan.

Disinggung apakah seperti Yogyakarta, Wayan Koster mengatakan bantuan pusat berbeda dengan daerah lain. Jumlahnya juga berbeda.

“Itu belum (bantuan pusat). Beda-beda (dengan Yogyakarta),” kata Wayan Koster singkat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved