Berita Bali
Luhut Ambil Tindakan Tegas, Wisman Akan Dipungut Pajak, Imbas Banyak Turis Asing Melanggar di Bali
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mengambil tindakan tegas pada wisman yang melanggar
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Menurutnya, ini bisa meningkatkan pendapatan dengan banyaknya turis asing yang berusaha atau bekerja di Indonesia.
"Sebenarnya kita mengharapkan wisatawan yang datang ke Indonesia atau ke Bali. Namun melihat mereka banyak yang bekerja juga di Bali yang mendapatkan keuntungan, sehingga mereka wajib membayar pajak," katanya Suryawijaya.
Diakui pengenaan pajak akan menambah pendapatan negara berkaitan dengan pajak.
Bahkan pajak yang dikenakan akan secara pribadi jika mereka melakukan usaha, termasuk pengenaan pajak pada perusahaan.
"Mereka melakukan kerja, atau berusaha di Indonesia dengan membayar pajak. Saya rasa sih wajar-wajar saja," ucapnya.
Disinggung bagaimana memfilter turis asing yang akan datang ke Bali untuk berusaha atau bekerja dengan turis asing yang memang benar berwisata, Suryanegara mengatakan, semua itu akan dilakukan oleh tim khusus yang akan memisahkan wisatawan dengan pengusaha atau investor.
Hal itu pun bisa dilihat dilihat dari visa turis asing itu sendiri. (sar/gus)
Nyoman Parta: Pemda Bisa Pungut Dana
DPR RI dan Pemerintah resmi menetapkan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali, Selasa 4 April 2023.
Adanya Undang-undang baru tersebut mengatur metode lain guna menambah pemasukan Provinsi Bali, misalnya dapat memungut dana dari turis asing yang melancong ke Bali.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta saat dihubungi Tribun Bali, Rabu 5 April 2023.
Nyoman Parta mengatakan, adanya UU Provinsi Bali dapat melegalkan tindakan Pemerintah Provinsi Bali untuk memungut dana dari turis asing.
“Pengenaan uang tetapi legal. Meskipun namanya pungutan, tetapi legal karena ada di Undang-Undang. Dari setiap turis yang datang kita kenakan sejumlah uang,” ungkap Nyoman Parta.
Kendati telah diperbolehkan dalam UU Provinsi Bali, pungutan dana kepada turis asing harus dirincikan kembali melalui Perda (Peraturan Daerah).
Sehingga, DPRD Bali dan Gubernur Bali diharapkan dapat melahirkan Perda untuk mengatur besaran, metode, dan rencana pemanfaatan dana pungutan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.