Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Ketua KPK Dianggap Biang Keladi hingga Upaya KPK Hindari Kritik
Ramai menjadi sorotan terkait perseteruan yang terjadi antara dua lembaga besar Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Dilansir dari Kompas.com, sejumlah pihak menilai, Ketua KPK Firli Bahuri menjadi biang keladi pencopotan tersebut.
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai bahwa pemberhentian Endar dengan hormat tidak terkait dengan masa tugasnya yang sudah habis.
Ia pun mengacu ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Di dalam beleid itu disebutkan bahwa masa tugas pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun.
Selanjutnya dapat diperpanjang 4 tahun dan diperpanjang kembali 2 tahun.
Baca juga: STATUS Brigjen Endar Priantoro Masih Belum Jelas, DPR Minta Ketua KPK dan Polri Duduk Bersama
Sementara itu, karena status pegawai KPK saat ini adalah aparatur sipil negara (ASN), maka surat tugas PNYD diperbarui setiap tahun.
“Memang surat tugas EP (Endar Priantoro) berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret,” kata Novel saat dihubungi pada Rabu 5 April 2023.
“Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas,” kata dia.
Menurut Novel, sudah lama publik mengetahui bila Firli arogan.
Hanya saja, arogansi itu kali ini ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kebetulan "korbannya" Endar.
“Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan,” kata Novel.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan jabatan Endar sebagai Dirlidik KPK diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK.
Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan sejumlah pihak yang menyebut pencopotan Endar merupakan keputusan perorangan.
“Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu 5 April 2023.
Ali menambahkan, PP 63/2005 yang menjadi dasar argumentasi Novel membela Endar sudah tidak berlaku.
Brigjen Endar Priantoro
Pencopotan Jabatan Direktur Penyelidikan KPK
Direktur Penyelidikan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri
Polri
Eks Penasehat KPK Ungkit Masa Lalu Firli Bahuri, Sebut Ada Kemungkinan Dicopot dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Masih Bertugas di KPK, Sebut Masalah Internal Pimpinan dan Anak Buah |
![]() |
---|
Tak Hanya Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Juga Laporkan Firli Bahuri Karena Dipaksa Bikin LKTPK |
![]() |
---|
Beredar REKAMAN Anggota Polri Sebelum Walkout Rapat yang Dipimpin Firli Bahuri, Bela Brigjen Endar? |
![]() |
---|
Eks Penyelidik KPK Sebut Brigjen Endar Dipecat dari KPK Usai Punya 2 Bukti Kasus Korupsi, Formula E? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.