Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Ketua KPK Dianggap Biang Keladi hingga Upaya KPK Hindari Kritik

Ramai menjadi sorotan terkait perseteruan yang terjadi antara dua lembaga besar Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

|
Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Brigjen Endar Priantoro - Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Ketua KPK Dianggap Biang Keladi hingga Upaya KPK Hindari Kritik 

Sebagai gantinya, KPK menggunakan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, sebagai dasar pencopotan Endar.

Di dalam Pasal 10 Ayat (2) beleid tersebut disebutkan bahwa penugasan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah bisa diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk atas ‘usulan’ instansi pemerintah yang membutuhkan.

Kemudian, dasar hukum lainnya adalah Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Ketentuan itu menyatakan, “Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca juga: PROFIL Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang Miliki Kekayaan Mencapai Rp5,6 M

Kemudian, Ali juga mengklaim pencopotan Endar merujuk pada Pasal 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 jo Perkap 12 Tahun 2018.

Pasal itu menyatakan bahwa penugasan anggota Polri di organisasi lain berakhir mengacu pada masa jabatan/penugasan yang sudah selesai, pertimbangan pimpinan Polri, hingga pengembalian oleh organisasi pengguna.

Selain itu adalah pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana, serta sakit yang mengakibatkan berhalangan tetap selama 3 bulan.

KPK juga mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian.

Pasal 3 ayat 2 Perkom tersebut menyatakan bahwa dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai ketentuan perundang-undangan.

“KPK berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2022, Permenpan RB Nomor 62 tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022, Perkap Nomor 4 Tahun 2017 jo 12 tahun 2018,” ujar Ali.

KPK Disebut ‘Ngeles’, Endar Bukan ASN Sementara itu, Juru Bicara IM57+ Institute, Hotman Tambunan menyebut, Peraturan BKN tidak bisa menjadi pedoman pemberhentian Endar.

Aturan itu diketahui ditujukan kepada ASN dan atau PNS.

Sementara, Endar bukanlah keduanya.

“Kalau yang peraturan BKN ini enggak berlaku ini buat Endar, dia bukan ASN (aparatur sipil negara), dia bukan PNS (pegawai negeri sipil), enggak ada NIP-nya dia,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu 5 April 2023.

Hotman mengatakan, sebagai polisi, Endar tidak diatur dengan Undang-Undang ASN.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved