Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Ketua KPK Dianggap Biang Keladi hingga Upaya KPK Hindari Kritik

Ramai menjadi sorotan terkait perseteruan yang terjadi antara dua lembaga besar Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

|
Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Brigjen Endar Priantoro - Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Ketua KPK Dianggap Biang Keladi hingga Upaya KPK Hindari Kritik 

Sementara, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 diperuntukkan bagi PNS yang dipekerjakan di instansi lain.

“Ini polisi, bukan PNS. Makin KPK ngeles, makin kelihatan ketidakbenarannya,” protes Hotman.

Hotman juga melihat, pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tidak didahului koordinasi.

Padahal, pemulangan anggota Polri yang ditugaskan di luar seharusnya didahului komunikasi dengan pimpinan.

Hal itu merujuk pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017.

“Pengembalian dilakukan oleh KPK setelah melakukan koordinasi dengan Polri. Ini enggak ada koordinasi langsung main kembalikan dan mecat. Itu kan suka-suka,” ujar Hotman.

Baca juga: Pencopotan Brigjen Endar Priantoro di KPK Kian jadi Sorotan, Isu Formula E hingga Gaya Hedon Istri

Hotman menilai, fenomena pemulangan Endar ini menunjukkan bahwa komunikasi dan koordinasi KPK buruk.

Selain itu, pencopotan Endar menunjukkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri seakan-akan bisa mengatur semua hal.

“Langsung main kembalikan dan pecat, itu kan suka-suka,” ujar Hotman.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencopotan Brigjen Endar dan Upaya KPK Menghindari Kritik",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved