Berita Buleleng
Update Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan Buleleng, JPU dan Terdakwa Wirawan Ajukan Banding
aksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng hingga terdakwa Nyoman Arta Wirawan menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng hingga terdakwa Nyoman Arta Wirawan menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terkait kasus dugaan korupsi LPD Anturan, Buleleng, Bali.
Memori banding akan diserahkan kedua belah pihak dalam waktu dekat.
Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada dikonfirmasi Jumat (7/4) mengatakan, JPU telah menyatakan banding dengan pertimbangan adanya perbedaan penerapan pasal.
Baca juga: Oknum WNA Amerika Kepergok Kendarai Motor Dinas Perbekel Bukti Buleleng
Di mana pihak JPU sejatinya berkeyakinan terdakwa Wirawan melanggar Pasal 2 Ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara 18 tahun 6 bulan.
Sementara dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (4/4) lalu, majelis hakim menyatakan terdakwa Wirawan melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sehingga ia dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
"JPU sudah menyatakan banding,karena dalam tuntutannya JPU yakin yang terbukti adalah dakwaan primair Pasal 2, karena terdakwa menikmati perbuatannya dan kerugiannya sangat besar. Sedangkan dalam putusan hakim yang terbukti adalah dakwaan subsidair Pasal 3," jelasnya.
Baca juga: Seorang Bule Tertangkap Kamera Kendarai Motor Dinas Perbekel, Sekda Buleleng Marahi Kades Bukti
Selain itu, banding juga akan dilakukan lantaran JPU menilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp151 Miliar.
Nilai tersebut diperoleh atas hasil perhitungan Inspektorat Buleleng. Bahkan berdasarkan fakta di persidangan terungkap, total kerugian keuangan negara mencapai Rp155 Miliar.
Sementara oleh majelis hakim, terdakwa Wirawan divonis untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 Miliar. "Memori banding akan diajukan kurang dari 14 hari kedepan," katanya.
Baca juga: Korupsi Dana LPD Anturan Buleleng Rp155 M, Arta Wirawan Dituntut 18 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa bernama I Wayan Sumardika menilai majelis hakim khilaf dan keliru dalam menjatuhkan hukum kepada kliennya, sehingga putusan yang diambil dirasa tidak mencerminkan keadilan.
Pasalnya ia menilai tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Sebab sekitar tahun 1990 lalu, Pemprov Bali hanya menaruh modal awal Rp 5,2 juta lebih untuk LPD Anturan.
Dana itu pun masih tersimpan utuh, sebab di rekening LPD Anturan masih terdapat dana sebesar Rp 1,9 Miliar.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi LPD Anturan Buleleng, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Arta Wirawan
Disamping, Sumardika juga menyebut dalam fakta persidangan, Ahli Auditor Inspektorat Buleleng bernama Komang Widyarini menerangkan bahwa dirinya hanya menghitung kerugian lembaga, bukan menghitung kerugian keuangan negara.
"Kerugian lembaga tidak sama dengan kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara itu harus dinyatakan oleh BPK atau ahli keuangan negara."
"Jadi ahli dari Inspektorat yang dihadirkan oleh JPU itu cukup membantah kerugian keuangan negara bukan Rp 151 Miliar, tapi seberapa besar uang negara yang diterima oleh LPD Anturan," jelasnya.
Baca juga: Penyidik Serahkan Berkas Perkara Korupsi LPD Anturan ke PU,Minus Keterangan Saksi yang Menguntungkan
Untuk itu, Sumardika menyebut kliennya sejatinya tidak melakukan pidana korupsi, sehingga terdakwa Wirawan seharusnya diputus bebas.
Senada dengan Kejaksaan Negeri Buleleng, memori banding akan diserahkan pihaknya kepada Pengadilan Tipikor Denpasar dalam waktu dekat.
"Di rekening LPD masih ada Rp1,9 Miliar. Artinya dana Rp5 juta yang diberikan oleh Pemprov masih tersimpan utuh. Jadi tidak terjadi kerugian keuangan negara. Ini fakta hukumnya, jadi ini bukan pidana korupsi," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Korupsi LPD Anturan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.