Berita Bali

Korupsi Dana LPD Anturan Buleleng Rp155 M, Arta Wirawan Dituntut 18 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah melayangkan tuntutan pidana kepada mantan ketua LPD Desa Adat Anturan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Terdakwa Arta Wirawan saat menjalani sidang tuntutan secara daring terkait korupsi LPD Anturan, Buleleng, Bali, yang berlangsung Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah melayangkan tuntutan pidana kepada mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Buleleng, Bali, Nyoman Arta Wirawan.

Wirawan yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di lembaga yang pernah dipimpinnya ini dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan penjara dengan nilai kerugian Rp155 miliar lebih. 


Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Bambang Suparyanto pada persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi LPD Anturan Buleleng, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Arta Wirawan

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan tuntutan pidana kepada terdakwa Arta Wirawan telah diajukan JPU di persidangan. 

 

"Terdakwa Nyoman Arta Wirawan dituntut pidana penjara selama pidana 18 tahun 6 bulan, denda Rp 750 juta subsidair kurungan selama 6 bulan," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Maret 2023.


Pula, Arta Wirawan dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp155.231.808.438,56 paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: LAGI, Deposan LPD Anturan Datangi Kejari Buleleng

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun. 


Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Arta Wirawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. 


Atas perbuatannya, Arta Wirawan dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Baca juga: Hasil Dugaan Korupsi Ketua LPD Anturan, Jaksa Terima Pengembalian SHM dan Reward Rp868 Juta 


"Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang ditunda dan dilanjutkan hari Senin tanggal 27 Maret 2023 dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," terang Alit Ambara. 


Seperti diketahui, Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Buleleng sejak November 2021 lalu. Arta Wirawan diduga melakukan korupsi dengan modus kredit fiktif.

Dalam pengelolaan keuangan LPD Anturan sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2019, penyidik juga menemukan selisih antara modal, simpanan masyarakat, dengan total aset yang dimiliki.

Baca juga: Hasil Dugaan Korupsi Ketua LPD Anturan, Jaksa Terima Pengembalian SHM dan Reward Rp868 Juta 


Selain bergerak dalam usaha simpan pinjam, LPD Anturan juga bergerak dalam usaha tanah kavling. Namun usaha kavling yang dikelola atau dilaksanakan oleh Arta Wirawan itu tidak memiliki tenaga pemasaran.

Sehingga untuk pemasaran tanah kavling, ia menggunakan jasa perantara alias makelar, dengan memberikan fee sebesar 5 persen dari penjualan.

Baca juga: Meski Ada Surat, Kejari Buleleng Pastikan Proses Hukum Dugaan Korupsi LPD Anturan Tetap Berjalan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved