Berita Klungkung

11 Penyewa Toko Tunggak Rp1,8 Miliar, Dua Kali Tak Hadiri Undangan Pemkab Klungkung

Sebanyak 11 penyewa toko di Jalan Nakula dan Jalan Semarapura kembali tidak menghadiri undangan Pemkab Klungkung

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Eka Mita Suputra
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menunggu 11 penyewa toko di Jalan Nakula dan Deponogoro, Semarapura, Kabupaten Klungkung, Senin (10/4/2023). 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 11 penyewa toko di Jalan Nakula dan Jalan Semarapura kembali tidak menghadiri undangan Pemkab Klungkung, Senin, 10 April 2023.

Ini merupakan kali kedua mereka tidak datang, padahal kehadiran mereka sangat ditunggu untuk membicarakan masalah tunggakan yang totalnya mencapai Rp1,8 miliar.

Polemik itu bermula sekitar tahun 1980an, ada perjanjian kontrak antara penyewa dengan Pemkab Klungkung.

Berdasarkan perjanjian tersebut, ada keinginan Pemkab Klungkung mensertifikatkan tanah dan bangunan (toko) agar tertib administrasi.

Mengingat aset tersebut sejak lama tercatat dalam daftar aset milik Pemkab. 

Dalam perjalanan proses permohonan pensertifikatan, justru muncul gugatan dari para penyewa.

Proses hukum bahkan sudah sampai ke tingkat kasasi, namun MA tetap menolak gugatan dari para penyewa tersebut.

Belum lagi pasca berakhirnya masa kontrak, para penyewa tersebut tidak melakukan pembayaran sewa sehingga muncul tunggakan mencapai Rp1,8 miliar selama 6 tahun.

"Pasca putusan MA, Pemda Klungkung sebenarnya sudah bisa lakukan proses penyertifikaran pada toko tersebut. Saya sendiri dengan niat baik, memberikan waktu agar para penyewa toko dari tahun 1983 sudah di sana, mengikuti perjanjian dengan membayar sewa sesuai nilai yang ditentukan appresial (tim penafsir harga)," ungkap Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Senin, 10 April 2023.

Sebelas orang penyewa dari 15 toko tersebut, sudah diundang pertama kali pada Selasa, 4 April 2023 lalu.

Namun mereka tidak datang tanpa alasan apapun.

Undangan kedua dijadwalkan Senin, 10 April 2023, namun setelah sekian lama ditunggu, mereka juga kembali tidak datang. Bupati Suwirta kembali meminta dijadwalkan undangan pertemuan ketiga, dan berharap 11 penyewa toko itu bisa datang memenuhi undangan.

"Apabila tiga kali kita mengundang namun pihak penyewa toko tidak juga kunjung hadir, Pemkab akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, misalnya saja pengosongan. Perlu diingat, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengamankan aset daerah," tegas Suwirta.

Suwirta tidak ingin adanya pembiaran terhadap aset daerah.

Jika tiga kali diundang tidak datang, pihaknya akan mengambil langkah tegas, sehingga proses penyertifikatan tanah ataupun bangunan tetap bisa jalan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved