Berita Klungkung

11 Penyewa Toko Tunggak Rp1,8 Miliar, Dua Kali Tak Hadiri Undangan Pemkab Klungkung

Sebanyak 11 penyewa toko di Jalan Nakula dan Jalan Semarapura kembali tidak menghadiri undangan Pemkab Klungkung

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Eka Mita Suputra
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menunggu 11 penyewa toko di Jalan Nakula dan Deponogoro, Semarapura, Kabupaten Klungkung, Senin (10/4/2023). 

"Kami undang untuk duduk bersama, dan bicarakan terkait sewanya. Intinya tidak ada ruang aset ini dimiliki pribadi. Jika nanti mereka datang dan menerima kwajibannya, tentu sewa mereka akan kita perpanjang. Kalau tidak, kami akan ambil tindakan tegas," jelas Suwirta.

Bahkan menurut Suwirta, sudah cukup banyak ada pihak yang akan menyewa 15 toko tersebut.

Meskipun mereka harus membayar sewa yang ditunggak sebelumnya.

"Jika penyewa tidak melunasi kewajibannya, kami berikan orang lain untuk menyewa. Walau hrus bayar tunggakan itu, api malah sudah banyak yang meminta. Mereka mau membayar tunggakan, asal dapat tempat itu," jelas Suwirta. 

Sementara pihak penyewa melalui kuasa hukumnya sempat mengeluarkan pernyataan tertulis, mereka menempati tanah yang diklaim tanah negara itu sejak tahun 1950 an.

Mereka pula yang membangun toko tersebut dengan biaya sendiri.

Sementara perjanjian yang dimiliki Pemkab Klungkung baru terjadi tahun 1984. 

Mereka juga menuding sejak tahun 1984 hingga sekarang, Pemkab Klungkung tidak mempunyai bukti kepemilikan.

Serta tidak berhak atas tanah negara dimaksud sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, Peraturan Menteri Agraria/BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaannya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved