Berita Jembrana

OTT Pungli Jadi Evaluasi Jajaran UPPKB Cekik! Lakukan Pembinaan & Tingkatkan Integritas Pegawai

Setelah dua pegawai Kemenhub terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar (pungli).

KOLASE TRIBUN BALI
ILUSTRASI - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik di Gilimanuk janji akan berbenah setelah dua pegawai Kemenhub terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar (pungli). 

Sementara itu, sopir maupun kernet diarahkan untuk mengambil sendiri KIR di ruang penindakan UPPKB yang telah diserahkannya tadi saat penimbangan.

Saat mengambil KIR di ruang penindakan, terjadi upaya pungli oleh petugas agar kendaraan angkutan barang tak dikenakan tilang.

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kernet truk angkutan barang.

Sesuai dugaan, personel Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali diminta uang Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja.

Setelah petugas penimbangan menerima uang tersebut, polisi membekuk GPN, seorang PNS yang bertugas sebagai petugas jaga dan BRS, pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas.

Setelah uang pungli tersebut terkumpul dan dihitung, uang tersebut akan diserahkan kepada komandan regu.

Setelah sif penugasan berakhir, komandan regu membagikan uang pungli tersebut kepada petugas yang bersangkutan. Nominalnya, bergantung kepada kebijakan komandan regu.

Irwasda Polda Bali, Kombes Pol Arief Prapto Santoso mengatakan, nominal pungli yang dilakukan pelaku berbeda-beda, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Pelanggaran tonase dibanderol sekitar Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. Pelanggaran kubikasi dipatok sekitar Rp 100 ribu dan tidak membawa buku KIR dipatok Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sejumlah Rp 7.228.000 dari laci meja dan mobil pribadi milik GPN serta sejumlah dokumen lainnya.

Kini Ditreskrimsus Polda Bali tengah mendalami kasus tersebut guna mengetahui tahun dimulainya pungli hingga memburu pelaku lainnya. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved