Anak Pejabat Aniaya Remaja

Dinilai Melanggar Kode Etik Saat Pimpin Sidang AGH, KPAI Meminta KY untuk Periksa Hakim Sri Wahyuni

Dalam perjalanannya selama memimpin sidang, ternyata ada sejumlah pihak yang menilai bahwa Hakim Sri telah melakukan beberapa pelanggaran kode etik

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Ashri Fadilla
Kolase foto - AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan (kanan) 

TRIBUN-BALI.COMDinilai Melanggar Kode Etik Saat Pimpin Sidang AGH, KPAI Meminta KY untuk Periksa Hakim Sri Wahyuni

Sri Wahyuni Batubara merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang vonis terdakwa anak AGH (15) pada Senin 10 April 2023 lalu.

AGH, mantan pacar Mario Dandy (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anak David Ozora (17), sebelumnya telah menjalani rangkaian sidang hingga puncaknya pada sidang putusan vonis tersebut.

Dalam sidang terbuka yang bisa dihadiri maksimal 20 orang tersebut, Hakim Sri memutuskan vonis 3 tahun 6 bulan penjaran untuk AGH.

Dan dalam perjalanannya selama memimpin sidang, ternyata ada sejumlah pihak yang menilai bahwa Hakim Sri telah melakukan beberapa pelanggaran kode etik.

Komentar ini datang dari Dian Sasmita, selaku anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca juga: Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Ia juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara.

Dilansidr dari Kompas.com, permintaan itu disampaikan KPAI dalam rekomendasi yang dikeluarkan terkait peradilan yang dijalani AGH.

"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," ujar Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 April 2023.

Dian mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan karena Hakim Sri dinilai secara etik melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.

Pelanggaran kode etik tersebut terlihat saat Hakim membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka yang menyebut aktivitas seksual AGH dengan Mario secara rinci.

Ini dinilai bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.

"Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," ucap Dian.

Selain meminta kepada KY, KPAI juga meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara AG.

"Karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap anak," ujar Dian.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak luput dari rekomendasi KPAI dalam kasus yang menjerat AG ini.

Dian meminta agar Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi AG.

"Sehingga menambah trauma pada anak. (Padahal) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berusaha keras untuk menjauhkan anak dari dampak buruk peradilan pidana," ucap Dian.

Baca juga: Terkait Kasus AGH dan Tingginya Perilaku Tindak Pidana Anak di Masyarakat, Komnas PA Buka Suara

Putusan Vonis AGH

Sebagai informasi, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).

Hakim Sri Wahyuni menyebut AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim dalam sidang putusan.

Putusan hukuman terhadap AGH tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal.

Terkait hal yang memberatkan dan keadaan yang meringankan hukuman AGH.

Inilah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman vonis AGH sebagaimana yang dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin 10 April 2023:

Baca juga: Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane

Baca juga: Lebih Rendah 6 Bulan dari Tuntutan, Pihak David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis AGH

Hal yang Memberatkan:

- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal yang Meringankan:

- AGH masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

- AGH telah menyesali perbuatannya.

- AGH mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.

Dalam amar putusannya, ada 6 poin yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.

Berikut ini poin-poinnya:

Mengadili:

1. Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana seperti dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menyatakan agar anak tetap berada dalam tahanan.

5. Menetapkan barang bukti 1 unit handphone dan seterusnya dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

6. Dibebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

"Demikianlah diputuskan pada hari ini, Senin tanggal 10 April 2023 oleh Sri Wahyuni Batubara S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Selatan dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan didampingi oleh penasihat hukum anak," jelas Sri Wahyuni, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/4/2023).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Sidang AG",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved