Anak Pejabat Aniaya Remaja

Kondisi Membaik, David Ozora Akhirnya Diperbolehkan Pulang, Tim RS Akan Lakukan Pantauan Rutin

Crystalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, akhirnya sudah diperbolehkan pulang ke rumah.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
David Ozora sempat melambaikan tangan ke awak media jelang kepulangannya pad Minggu, 16 April 2023. Kondisi Membaik, David Ozora Akhirnya Diperbolehkan Pulang, Tim RS Akan Lakukan Pantauan Rutin 

Pasalnya memang untuk perawatan tersebut murni bersumber dari pihak keluarga yang dimana diantaranya dari asuransi yang mereka miliki.

"Sejauh ini 80 persen dari asuransi sisanya dari keluarga dan kolega seperti itu saja.

Tidak ada, kita tidak membuka donatur sampai detik ini, belum ada," tegas Mellisa.

Baca juga: Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane

Kronologi Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

Sebagai informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.

AGH saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved