Anak Pejabat Aniaya Remaja
Kondisi Membaik, David Ozora Akhirnya Diperbolehkan Pulang, Tim RS Akan Lakukan Pantauan Rutin
Crystalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, akhirnya sudah diperbolehkan pulang ke rumah.
TRIBUN-BALI.COM – Kondisi Membaik, David Ozora Akhirnya Diperbolehkan Pulang, Tim RS Akan Lakukan Pantauan Rutin
Crystalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, akhirnya sudah diperbolehkan pulang ke rumah setelah kurang lebih 54 hari menjalani perawatan di Mayapada Hospital, Kuningan.
Tepat kemarin hari Minggu tanggal 16 April 2023, saat kepulangan David, dokter ahli saraf Mayapada Hospital mengungkap kondisi David yang semakin membaik walaupun belum sepenuhnya sembuh.
Yeremia Tatang selaku dokter ahli saraf Mayapada Hospital juga menyebutkan, walaupun sudah diperbolehkan pulang namun David masih membutuhkan perawatan yang cukup panjang.
Tim RS akan berkomitmen melakukan pantauan rutin terhadap perkembangan kesembuhan David Ozora.
Dilansir dari Tribunnews, hal ini diungkapkan Yeremia dalam konferensi pers di Mayapada Hospital pada Minggu 16 April 2023.
"Karena dari segi kognitif atau pikirannya itu masih membutuhkan latihan dan masih membutuhkan pemulihan.
Dan motorik halusnya masih belum sepenuhnya membaik," jelas Yeremia Tatang.
Namun meski begitu, Yeremia memastikan kondisi itu jauh lebih baik ketimbang ketika David pertama kali menjalani perawatan yang dimana sempat mengalami koma.
Pasalnya ketika pertama kali jalani perawatan, David ada infeksi yang cukup berat akibat cedera yang ia alami pada saat menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy.
"Jadi kita pulangkan hari ini karena dari segi motorik jauh lebih baik, kondisinya juga juga membaik meski belum 100 persen normal.
Tetapi ini jauh lebih baik dibanding kondisi awal yaitu koma," ungkapnya.
Sementara itu senada dengan Yeremia, Gibran Adhitira dokter ahli bedah yang juga menangani David menjelaskan, tim dokter saat ini masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup banyak.
Oleh sebabnya, kedepan tim dokter rumah sakit masih akan terus memantau kondisi David yang kini akan melanjutkan perawatan di rumah keluarganya.
"Hari ini walaupun sudah dibolehkan pulang, tetapi tetap tim tim rumah sakit akan melakukan pemantauan kondisi David dan akan bekerjasama dengan keluarga," ucapnya.
Baca juga: Kerusakan Saraf David Ozora Korban Mario Dandy Berpotensi Permanen, Sang Ayah Berharap Sembuh
Ia pun juga sepakat bahwa kini kondisi David telah melewati masa-masa kritisnya usai dinyatakan koma pasca menjalani perawatan pertama kali.
Oleh sebabnya dilanjutkannya perawatan David di rumahnya agar proses observasi remaja 17 tahun itu bisa lebih natural lantaran lebih dekat dengan keluarganya di rumah.
"Tim semua sepakat bahwa David membutuhkan lingkungan yang lebih natural, lingkungan yang dekat dengan keluarganya sehingga dengan observasi terjalin David diizinkan oleh tim perawat hari ini untuk pulang," pungkasnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com Minggu 16 April 2023 sekira pukul 13.54 WIB, jelang kepulangannya David masih sempat berjalan dengan menggunakan alat bantu untuk menghampiri dan menyapa awak media yang berada di rumah sakit.
David terlihat memakai kaus berwarna hitam dengan bertuliskan nama band asal luar negeri yakni Morfem dan menggunakan celana pendek berwarna coklat.
Di samping David terlihat dua orang perawat yang mendampinginya guna membantu David Ozora berjalan menggunakan alat bantu yang belakangan juga telah digunakannya.
Tak hanya itu, dalam momen tersebut David juga sudah bisa melambaikan tangan seraya menyapa awak media yang telah menunggu dirinya di rumah sakit.
Usai menyapa awak media, setelah itu David langsung kembali lagi ke ruang rawatnya sambil mempersiapkan kepulangannya usai telah diperbolehkan oleh tim dokter.
Baca juga: Kasus Mario Dandy Disorot, Keluarga David Ozora Bantah Buka Donasi
Biaya Perawatan David Hampir Rp 2 Miliar
Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Mellisa Anggraeni mengungkap biaya perawatan kliennya selama di RS Mayapada Hospital Kuningan usai jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mencapai hampir Rp 2 miliar.
"Biaya itu Rp1,2 miliar paling dua minggu lalu, artinya kita belum tau, tapi kalau saya tidak salah sudah hampir Rp2 miliar," kata Mellisa kepada wartawan di RS Mayapada Hospital Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu 16 April 2023.
Adapun jumlah tersebut baru merupakan biaya perawatan saja belum meliputi biaya pengobatan dan biaya-biaya lainnya yang selama ini didapatkan oleh David Ozora.
Dirinya juga menegaskan, bahwa biaya tersebut 80 persen diantaranya bersumber dari asuransi kesehatan yang dimiliki oleh keluarga David Ozora.
"Sejauh ini 80 persen dari asuransi sisanya dari pihak keluarga," ucapnya.
Mellisa pun menegaskan bahwa selama ini pihak keluarga sama sekali tidak membuka pemberian biaya dari pihak manapun termasuk para donatur.
Pasalnya memang untuk perawatan tersebut murni bersumber dari pihak keluarga yang dimana diantaranya dari asuransi yang mereka miliki.
"Sejauh ini 80 persen dari asuransi sisanya dari keluarga dan kolega seperti itu saja.
Tidak ada, kita tidak membuka donatur sampai detik ini, belum ada," tegas Mellisa.
Baca juga: Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane
Kronologi Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy
Sebagai informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.
AGH saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Kasus Penganiyaan David Ozora Versi Pacar Mario Dandy, AGH Korban Atau Pelaku?
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AGH sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AGH merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AGH dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Telah Dibolehkan Pulang, Dokter Sebut David Ozora Masih Butuh Perawatan Cukup Panjang,
David Ozora
Cristalino David Ozora
Mario Dandy
Mario Dandy Satrio
Shane Lukas Rotua
AGH
RS Mayapada
Mayapada Hospital
pelaku penganiayaan bocah
David Ozora diperbolehkan pulang
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.