Anak Pejabat Aniaya Remaja

Kondisi Terkini David Ozora Usai Keluar dari Rumah Sakit, Sang Ayah: Mentari Pertama

Terbaru, kondisi David setelah keluar dari rumah sakit dibagikan oleh ayah David, Jonathan  Latumahina.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews dan Twitter @seeksixsuck
Kolase foto David saat keluar dari RS. Kondisi Terkini David Ozora Usai Keluar dari Rumah Sakit, Sang Ayah: Mentari Pertama 

TRIBUN-BALI.COMKondisi Terkini David Ozora Usai Keluar dari Rumah Sakit, Sang Ayah: Mentari Pertama

Crystalino David Ozora resmi diperbolehkan pulang dari rumah sakit kemarin pada hari Minggu 16 April 2023.

Setelah berbulan-bulan menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, kini ia sudah bisa kembali ke rumahnya, namun tetap menjalani perawatan pemulihan.

Tim dokter yang merawat David pun berkomitmen akan melakukan pemantauan rutin terhadap David.

Pihak dokter mengungkapkan meskipun kondisi David sudah membaik, namun belum bisa dikatakan sembuh sepenuhnya.

Sehingga, masih harus menjalani segenap perawatan dan terapi meskipun dari rumah saja.

Terbaru, kondisi David setelah keluar dari rumah sakit dibagikan oleh ayah David, Jonathan  Latumahina.

Baca juga: Kondisi Membaik, David Ozora Akhirnya Diperbolehkan Pulang, Tim RS Akan Lakukan Pantauan Rutin

Ayah David membagikan foto David pada postingan Twitternya @seeksixsuck, pada Senin 17 April 2023.

David menikmati matahari pertama setelah keluar dr RS
Ayah David, Jonathan Latumahina membagikan potret anaknya

Dalam unggahan tersebut David tampak duduk di kursi roda sambil berjemur di halaman depan rumah.

Ia tampak mengenakan celana pendek abu-abu selutut dan kaos berwarna hitam.

David yang akhirnya dapat kembali menikmati hangatnya matahari pagi pun tampak menujukkan kebahagiaannya.

Bahkan saat itu David mengangkat tangannya dengan tinggi meski berada di kursi roda.

Dalam tweetnya, ayah David memberi caption, “Mentari Pertama”.

Dilanisr dari Tribunnews, sementara itu sebelumnya diketahui jika kondisi David Ozora setelah keluar dari rumah sakit diungkap Melisaa Anggraini selaku kuasa hukumnya.

Melissa Anggaraini mengungkap kondisi David usai keluar dari RS yang diketahui harus tetap menjalani perawatan ketat di rumah seperti saat berada di ICU dilansir dari akun twitter @MelissA_An, Minggu 16 April 2023.

Dalam cuitan terbarunya, Mellisa Anggraini mengungkap kondisi terkini David usai keluar dari rumah sakit.

Mellisa Anggaraini mengaku ikut senang dengan perkembangan David hingga akhirnya bisa keluar dari rumah sakit.

Baca juga: Kuasa Hukum David Sebut Akan Layangkan Gugatan Ganti Rugi Biaya: Tunggu Putusan Akhir Proses Hukum

Namun, meskipun sudah keluar dari RS, Mellisa mengatakan jika David masih harus dirawat di rumah.

"Alhamdulillah David masuk ketahap perawatan Home Care, meski tetap dalam pemberlakuan HCU setidaknya David sudah berada dalam lingkungan hangatnya rumah dan keluarga...," tulis Mellisa Anggraini.

Selain itu Mellisa Anggraini mengungkapkan alasan David masih harus dirawat.

Menurutnya, David masih harus dirawat agar memaksimalkan perawatan sehingga kondisinya berubah menjadi lebih baik.

Bahkan terungkap jika saat ini David masih akan dirawat secara ketat seperti saat di ICU meskipun telah berada di rumah.

"Pemberlakuan Homecare ini sama dgn ICU, yaitu Tim perawat 24 jam, okupasi terapi, fisioterapi, terapi wicara, bed standar RS, oksigen dan monitor EKG, krn msh masuk penanganan HCU maka David masih akan dipantau scr ketat oleh Tim RS Mayapada," sambung Mellisa.

Tak hanya itu saja, meski demikian, Mellisa meminta agar semua pihak dapat membantu mendoakan perkembangan kondisi David akan semakin membaik.

"Kita doakan kondisi David terutama kemampuan kognitif nya semakin membaik aminnnnn," tutupnya.

Baca juga: Kerusakan Saraf David Ozora Korban Mario Dandy Berpotensi Permanen, Sang Ayah Berharap Sembuh

Biaya Perawatan David Hampir Rp2 Miliar

Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Mellisa Anggraeni mengungkap biaya perawatan kliennya selama di RS Mayapada Hospital Kuningan usai jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mencapai hampir Rp 2 miliar.

"Biaya itu Rp1,2 miliar paling dua minggu lalu, artinya kita belum tau, tapi kalau saya tidak salah sudah hampir Rp2 miliar," kata Mellisa kepada wartawan di RS Mayapada Hospital Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu 16 April 2023.

Adapun jumlah tersebut baru merupakan biaya perawatan saja belum meliputi biaya pengobatan dan biaya-biaya lainnya yang selama ini didapatkan oleh David Ozora.

Dirinya juga menegaskan, bahwa biaya tersebut 80 persen diantaranya bersumber dari asuransi kesehatan yang dimiliki oleh keluarga David Ozora.

"Sejauh ini 80 persen dari asuransi sisanya dari pihak keluarga," ucapnya.

Mellisa pun menegaskan bahwa selama ini pihak keluarga sama sekali tidak membuka pemberian biaya dari pihak manapun termasuk para donatur.

Pasalnya memang untuk perawatan tersebut murni bersumber dari pihak keluarga yang dimana diantaranya dari asuransi yang mereka miliki.

"Sejauh ini 80 persen dari asuransi sisanya dari keluarga dan kolega seperti itu saja.

Tidak ada, kita tidak membuka donatur sampai detik ini, belum ada," tegas Mellisa.

Baca juga: Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane

Kronologi Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

Sebagai informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.

Baca juga: Lebih Rendah 6 Bulan dari Tuntutan, Pihak David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis AGH

AGH saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali.

Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AGH sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AGH merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AGH dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Pertama David Usai Keluar dari RS, Duduk di Kursi Roda Sambil Berjemur di Luar Rumah , 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved