Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Tim Hukum Unud Bantah Soal Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus SPI
Tim Hukum Unud bantah soal kerugian keuangan negaradDalam kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
"Terus bagaimana BPK dan BPKP yang diatur dalam konstitusi lalu dikalahkan oleh audit internal versi kejaksaan. Kalau sampai terjadi, itu akan menjadikan negara kita ini negara kekuasaan. Itu sangat berbahaya," cetusnya.
"Akan beda hasilnya kalau BPK atau BPKP menyatakan ada kerugian negara, lalu mereka (Termohon) juga melakukan audit internal. Jadi seimbang. Tapi kalau ini kan tidak," sambung Pasek Suardika.
Di sisi lain, Pasek Suardika menyebut, bahwa hasil audit terhadap Unud telah dilakukan oleh lembaga eksternal, BPKP dan BPK. Hasilnya, tidak ada masalah.
"Lalu tiba-tiba kejaksaan membuat aturan sendiri. Itu melanggar KUHP pasal 1 ayat (2) angka 2. Di mana penyidikan sudah jelas menyebutkan bahwa kewenangan adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti. Bukan membuat alat bukti. Sangat berbahaya apabila kejaksaan, kepolisian diberikan kewenangan membuat alat bukti. Itu akan terjadi kesewenang-wenangan," katanya.
"Kalau besok di jawaban jaksa tidak muncul lagi kerugian keuangan negara dari lembaga berwenang, saya kira biar tidak ribut-ribut sudah dihentikan saja kasusnya. Atau digelar perkara ulang, kami siap," tutup Pasek Suardika. CAN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.