Berita Tabanan

403 Pelanggar Dijaring Selama Operasi Ketupat Agung 2023 Satlantas Polres Tabanan

Kendaraan pribadi dan angkutan umum berupa bus, memasuki sepanjang jalan Bypass Soekarno menuju ke arah Kabupaten Badung atau Denpasar.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Penindakan pelanggaran di Pos Adipura Tabanan.  

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Operasi Ketupat Agung sudah digelar mulai 18 April 2023 hingga 2 Mei mendatang.

Selama berjalan hingga kemarin, 26 April 2023 ada sebanyak 403 pelanggar dijaring oleh Satlantas Polres Tabanan.

403 pelanggar itu pun dikenai sanksi, mulai sanksi teguran dan tilang.

Pantauan di lapangan, untuk aktivitas arus balik mudik Lebaran 2023 di Tabanan, pada Kamis 27 April 2023 siang hari terpantau ramai lancar.

Terutama di sepanjang jalan Bypass Soekarno Tabanan.

Kendaraan ramai nampak terlihat dari arah barat atau Gilimanuk menuju ke arah timur atau Denpasar.

Kendaraan pribadi dan angkutan umum berupa bus, memasuki sepanjang jalan Bypass Soekarno menuju ke arah Kabupaten Badung atau Denpasar.

Tidak ada kemacetan atau gangguan lalu lintas di sepanjang jalan nasional Denpasar-Gilimanuk itu.

 

Baca juga: Pelaku Onani di Jalan Raya di Blahbatuh Diamankan Polisi, Begini Kisahnya!

Baca juga: Distan Pastikan Peternak Babi di Bali Sudah Ikuti SOP Agar Terhindar Meningitis Streptococus Suis

Penindakan pelanggaran di Pos Adipura Tabanan. 
Penindakan pelanggaran di Pos Adipura Tabanan.  (Istimewa)

 

Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata, mengatakan bahwa mulai 18 April 2023 hingga kemarin Rabu 26 April 2023 pihaknya berhasil menjaring 403 orang pelanggar lalu lintas.

63 orang pengendara dikenakan sanksi tilang, sedangkan sisanya atau 340 pelanggar hanya mendapat teguran.

“Ada 403 selama satu Minggu lebih ini. Kami kenakan tilang 63 orang dan 340 hanya sebatas teguran,” ucapnya Kamis 27 April 2023.

Pada sanksi tilang, sambungnya, pihaknya menyita sebanyak 55 STNK, kemudian enam sim dan dua kendaraan bermotor.

Sedangkan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara baik roda dua, sebanyak 19 pengendara tanpa helm, melawan arus satu orang, syarat teknis 27 pelanggaran, pelanggaran rambu tujuh orang dan tanpa plat nomor ada tiga orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved