Langgar 3 Etika, AKBP Achiruddin Dipecat, Kompolnas Beri Apresiasi, Ibu Ken Admiral: Itu Mukjizat

Sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan yang digelar pada Selasa 2 Mei 2023 telah membuahkan hasil.

Editor: Mei Yuniken
TribunMedan/Alfiansyah
AKBP Achiruddin Hasibuan usai jalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut (Selasa, 2 Mei 2023) 

TRIBUN-BALI.COMLanggar 3 Etika, AKBP Achiruddin Dipecat, Kompolnas Beri Apresiasi, Ibu Ken Admiral: Itu Mukjizat

Sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan yang digelar pada Selasa 2 Mei 2023 telah membuahkan hasil.

Hasil dari sidang kode etik tersebut adalah pemecatan atau  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Langkah cepat dalam kasus pelanggaran etika yang dilakukan AKBP Achiruddin dengan menggelar sidang kode etik oleh Polda Sumatera Utara mendapat apresiasi.

Apresiasi itu dituturkan oleh Yusuf Warsyim, selaku anggota Komisi Kepolosian Nasional (Kompolnas).

Disebutkan bahwa AKBP Achiruddin telah melanggar tiga etika.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat dari Kepolisian, Sejarah Terulang, Mario Dandy Vol.2

Dilansir dari Tribunnews, sejak awal pihak Komponas mendorong agar secara etik mendapat kejelasan dan kepastian hukum.

"Apabila anggota Polri yang diproses dalam sidang komisi kode etik diputus dengan sanksi PTDH, sesuai Perpol No 7 tahun 2002, tentu yang bersangkutan melakukan pelanggaran dalam kategori berat," ujar Yusuf Warsyim saat dihubungi, Rabu 3 Mei 2023.

Kemudian untuk tindak pidana, kata Yusuf Warsyim, Polda Sumatera Utara juga telah menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam duggan tindak pidana turut serta penganiayaan atau pembiaran.

Yusuf mengatakan pihaknya juga telah memantau langsung proses penyidikannya, mendorong agar penyidik bekerja secara efektif, profesional, transfaran dan akuntabel.

"Tentu kita berharap, kelengkapan berkas perkaranya sesegera mungkin dapat terpenuhi sehingga dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," harap Yusuf Warsyim.

Selain dugaan tindak pidana umum, AH, Yusuf Warsyim menegaskan, Kompolnas mendorong agar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diusut tuntas.

Untuk memastikan proses penyidikannya berjalan baik, Yusuf Warsyim melakukan pemantaun langsung di Polda Sumatera Utara.

Yusuf yakin Polda Sumatera Utara tidak akan melindungi apalagi untuk menutupi-nutupi dan akan dituntaskan secara profesional, transfaran dan akuntabel.

"(Kami) mendorong terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis BBM ilegal dan TPPU, untuk dapat dproses. Pada saat ini prosesnya sudah diterbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan," ungkap Yusuf Warsyim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved