Langgar 3 Etika, AKBP Achiruddin Dipecat, Kompolnas Beri Apresiasi, Ibu Ken Admiral: Itu Mukjizat

Sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan yang digelar pada Selasa 2 Mei 2023 telah membuahkan hasil.

Editor: Mei Yuniken
TribunMedan/Alfiansyah
AKBP Achiruddin Hasibuan usai jalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut (Selasa, 2 Mei 2023) 

AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Perwira menengah (Pamen) di Polda Sumatera Utara itu dikenakan pasal berlapis sama seperti anaknya, Aditya Hasibuan, dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil sidang kode etik profesi memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Adapun putusan ini karena Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagai anggota Polri yang aktif berpangkat AKBP membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga memerintahkan orang lain untuk mengancam dengan dugaan menodongkan senjata api ke korban dan temannya.

Baca juga: PROFIL Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak, Dipuji Mahfud MD Terkait Usut Kasus Achiruddin Hasibuan

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Kode etik profesi Polri yang dilanggar AKBP Achiruddin Hasibuan itu adalah Pasal 5, 8, 12, 13 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," lanjutnya.

Ibunda Ken Admiral Bersyukur

Ibunda ken Admiral, Elvi Indri berterima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara setelah mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan putra AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.

Elvi Indri menyaksikan sidang pemecatan Achiruddin Hasibuan di Polda Sumatera Utara pada Selasa, (2/5/2023), dan menganggap keputusan tersebut sebuah mukjizat dari Allah kepada keluarganya.

"Mewakili keluarga dan orangtua Ken, sangat berterima kasih untuk atensi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Dirkrimum. Luar biasa seperti mukjizat saya rasakan ini. Ternyata bisa terproses."

"Hanya Allah yang bisa membalas ini semua, karena bisa terbuka terang benderang di Polda Sumut. Jadi memang atensi Bapak Kapolda sangat luar biasa," kata Elvi, Selasa (2/5/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Elvi Indri terus berkali-kali mengatakan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak.

"Seperti saya uraikan tadi, hanya Allah yang bisa membalasnya. Artinya bapak di sini lurus sekali, kalau memang ada anak bapak yang enggak benar, memang betul bapak bertindak," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved