Langgar 3 Etika, AKBP Achiruddin Dipecat, Kompolnas Beri Apresiasi, Ibu Ken Admiral: Itu Mukjizat

Sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan yang digelar pada Selasa 2 Mei 2023 telah membuahkan hasil.

Editor: Mei Yuniken
TribunMedan/Alfiansyah
AKBP Achiruddin Hasibuan usai jalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut (Selasa, 2 Mei 2023) 

Apresiasi juga dituturkan oleh Komisioner Kompolnas, Poenky Indarti.

"Dengan sigap, tegas, profesional, transparan, dan akuntabel telah menangani kasus penganiayaan yg dilakukan oleh Sdr. AH dan disaksikan serta diduga dibiarkan oleh sang ayah AKBP AH," kata Poenky Indarti kepada Tribunnews.com, Rabu 3 Mei 2023.

Poengky mengatakan kasus yang awalnya dinilai lambat penanganannya saat ditangani oleh Polrestabes Medan, kini sudah bisa tertangani sesuai harapan publik.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Itwasum Polri, Kumpulkan Data Keuangan AKBP Achiruddin, LHPKN Terasa Janggal

"Kami mengapresiasi hasil sidang KKEP yang menjatuhkan putusan PTDH kepada AKBP AH atas pembiaran terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya," ucapnya.

Di sisi lain, sanksi kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, kata Poengky, bisa menjadi pecutan untuk anggota Polri lain agar tak arogan dan tak pamer harta.

"Kami berharap kasus tersebut menjadi efek jera bagi yang bersangkutan dan seluruh anggota Polri, agar berhati-hati dan menjaga keluarganya agar tidak arogan, melakukan kekerasan, dan pamer kemewahan," jelasnya.

Poengky juga meminta agar Polri merombak diri khususnya perbaikan kultural di tubuh Korps Bhayangkara agara hal serupa tak terjadi.

"Kompolnas akan terus mengawasi proses pidana saudara AH dan ayahnya yang juga dijerat pasal turut serta serta pembiaran dalam kasus penganiayaan, serta pidana TPPU dalam dugaan pencucian uang," tuturnya.

Langgar 3 Kode Etik

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Lakukan Pencucian Uang, Berakhir Rekening Bank Diblokir PPATK

Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.

Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.

Untuk informasi, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri karena melanggar tiga kode etik profesi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved