Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Deportasi WNA

Imigrasi Bali Bantah Baru Bekerja Setelah Kasus WNA Nakal Viral di Media Sosial

Masih adanya anggapan masyarakat bahwa Imigrasi baru bekerja setelah viral di media sosial kembali dibantah oleh Kakanwil Kemenkumham Bali

Tayang:
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali didampingi Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali dan Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja dan Kepala Rudenim Denpasar saat konferensi pers mengenai penyampaian kegiatan Keimigrasian Bali selama 4 bulan terakhir, Kamis 4 Mei 2023. Sebanyak 101 WNA "nakal" dideportasi. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Masih adanya anggapan masyarakat bahwa Imigrasi baru bekerja setelah viral di media sosial kembali dibantah oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu.


"Sebenarnya Imigrasi itu di mana saja bukan hanya di Indonesia kami kalau bekerja mendeportasi orang tidak boleh dimediakan. Karena dalam konsep internasional secara sosial pendeportasian itu adalah hal yang memalukan bagi si orang tersebut," ujar Anggiat, pada konferensi pers Kamis 4 Mei 2023 di Aula Kanwil Kemenkumham Bali.

Baca juga: Polda Bali Surati Disnaker Bali, Beri Pengawasan Khusus pada WNA Rusia Berinisial KA


Memalukan bagi orang tersebut artinya bahwa warga negara asing atau contohnya warga negara Indonesia ke Amerika Serikat diizinkan masuk tetapi karena satu lain hal dideportasi, berarti kita tidak menghormati dua negara sekaligus tidak menghormati Negara Indonesia dan Amerika Serikat.


Kenapa? Saya sebagai warga negara Indonesia dikasih dokumen perjalanan sah untuk bepergian ke Amerika Serikat, dan disana dapat masuk tetapi melakukan pelanggaran keimigrasian di sana, lalu dideportasi tapi secara internasional tidak pernah dimediakan.

Baca juga: Luka Sayat di Bagian Leher Ditemukan Pada Salah Satu Korban, Menguak Misteri Kematian 2 WNA China


"Namun karena situasi juga dan kami harus adaptasi sepertinya publik di Indonesia menginginkan informasi tersebut jadinya kami sampaikan seperti beberapa waktu terakhir rutin menginformasikan kegiatan deportasi," ujarnya.


Ia mencontohkan, Imigrasi Bali tidak bekerja begitu viral di media sosial adalah di tahun 2022 lalu, di mana dalam satu semester tahun lalu telah mendeportasi 194 orang asing.

Baca juga: Sejak Januari 2023, Bali Sudah Deportasi 101 WNA Melanggar, Didominasi dari Negara Rusia


"Karena tahun lalu kami bekerja hanya di satu semester terakhir saja (border internasional baru dibuka Maret 2022). Itu juga kita alon-alon kerjanya karena ada dua agenda besar yaitu GPDRR dan G20."

"Jadi kami bekerja bukan karena viral lebih dulu, kami berterima kasih dengan adanya berita viral karena sekaligus menjadi alat introspeksi kami untuk berbuat yang lebih baik. Tapi jangan dibilang kami bahwa kami bekerja setelah viral. No way," tegas Anggiat.

Baca juga: WNA Rusia Diamankan Imigrasi Singaraja, Berpakaian Tidak Pantas di Pura Pengubengan Besakih


Ia juga menyyatakan bahwa pihaknya sudah banyak berbuat dan bekerja tapi karena kita ada pertimbangan hukum, sosial dan ekonomi sehingga harus cermat dalam bertindak.


"Bayangkan jika dari 101 WNA dari 34 negara tadi yang telah dideportasi kalau pemerintahannya bertanya apa salah WNA nya, sehingga dideportasi dan mengajukan nota diplomat yang memang itu hak mereka dan boleh." 

Baca juga: Data Sidik Jari Mayat Bertopeng Tak Terbaca, Identitas Jenazah Wibu Misterius Dikremasi, Diduga WNA


"Tetapi mereka tidak akan lakukan (ajukan nota diplomat) jika tidak kita mediakan."


"Contohnya ada 16 WNI dideportasi dan diam-diam berkirim surat (surat tembusan deportasi) ke saya, saya juga tidak akan memediakannya karena memalukan saudara kita sendiri sebagai WN Indonesia," tambahnya.


Sementara itu, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022 telah mendeportasi 194 WNA namun tidak dimediakan karena memang etikanya seperti itu.

Baca juga: Kasus Video Viral Pemangku vs WNA di Ubud, Kapolsek Temui Jro Mangku, Berikut Hasilnya


"Karena tuntutan masyarakat yang bilang selama ini imigrasi tidak bekerja sebelum viral. Di tahun 2023 ini saya juga tidak tahu kenapa tiba-tiba masyarakat menuntut minta itu (informasi deportasi)."

"Dari tahun 1950 imigrasi berdiri masyarakat tidak pernah minta itu, akhirnya terpaksa kami beritakan dan ini berdampak tanda kutip negatif terhadap fungsi kami yang keempat tadi," imbuh Barron.

Baca juga: Bekerja Tak Sesuai Aturan, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Austria

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved