Advetorial

DPRD Bangli Segera Bahas Ranperda Peseroda BMB

Kata dia, pembahasan Ranperda perubahan bentuk badan hukum ini, telah mendapatkan petunjuk dari pusat.

Mer
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - DPRD Bangli bakal segera melanjutkan, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kabupaten Bangli.

Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah yang sempat tertunda. Pembahasan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, saat ditemui Kamis (11/5/2023).

Kata dia, pembahasan Ranperda perubahan bentuk badan hukum ini, telah mendapatkan petunjuk dari pusat.

"Sesuai hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Perusahaan Daerah (Perusda) Bhukti Mukti Bhakti (BMB) akan ditingkatkan menjadi Perseroda BMB," ucapnya.

Baca juga: Terkait Kisruh SMPN 5 Denpasar, Ini Hasil Investigasi dari Tim Pemkot

Baca juga: KPU Bangli Ingatkan Jangan Daftar di Hari Terakhir, Hingga Hari ke 11 Baru Dua Parpol Daftar

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika.
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. (Mer)

Menurut Suastika, setelah adanya petunjuk dari pusat, saat ini pihaknya di DPRD Bangli tinggal mengagendakan pembahasan melalui rapat kerja (raker).

Politisi asal Desa Peninjoan, Tembuku, Bangli, itu mengaku jadwal raker akan segera dijadwalkan.

"Harapan kami setelah adanya perubahan dari Perusda menjadi Perseroda, perusahaaan daerah ini bisa lebih berkembang. Yang tentu kemajuan dari Perseroda ini mampu memberian dampak ekonomi kepada masyarakat," tandasnya.

Diketahui ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah masuk dalam propemperda 2023. Total ada 16 ranperda yang diajukan pada Februari lalu.

Sekretaris DPRD Bangli, Nasrudin menyebutkan dari 16 Ranperda yang masuk dalam propemperda 2023, dua diantaranya merupakan Ranperda inisiatif DPRD Bangli.

"Dua Ranperda inisiatif ini tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangli, serta Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah," sebutnya.

Sementara 14 Ranperda lainnya, lanjut Nasrudin, merupakan usulan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seluruhnya meliputi Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Maskot Bangli; Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli tahun 2022-2042; Pajak dan Retribusi Daerah; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bangli tahun 2022-2042; Pengembangan, Penetapan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

"Selain itu ada juga ranperda tentang Penetapan Perubahan Status Desa Persiapan Desa Pulasari Menjadi Desa Pulasari; Penyertaan Modal Daerah; Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti; Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Tahun 2021-2026; Perubahan Atas Peraturan Daerah No 1 tahun 1991 tentang Hymne dan Mars Kabupaten Bangli; Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; dan Inovasi Daerah," pungkasnya. (adv/mer)


Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved