Berita Gianyar

2 Anak di Bawah Umur Resahkan Warga Sukawati, Aparat Kepolisian Segera Amankan!

Kasus pencurian belakangan ini, kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Sukawati, Gianyar, Bali.

weg
Polsek Sukawati memperlihatkan pelaku pencurian di 11 TKP, Jumat 12 Mei 2023. 

Dalam pengembangan yang dilakukan, aparat pun dibuat geleng-geleng kepala.

Pasalnya, mereka rupanya tak hanya beraksi di Sukawati. Tetapi juga lintas kabupaten.

"Setelah kita kembangkan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Ubud, Denpasar Timur, Tabanan, hingga Klungkung dengan total 11 TKP di 4 kabupaten," ungkap Kompol Decky.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tabanan itu mengatakan, adapum rincian dari 11 TKP itu, sebanyak enam TKP di Sukawati, yakni TKP pertama di sebuah warung di Pantai Ketewel, lalu di SMP Sila Chandra, Restoran Sumampan, Sekolah SD Sumampan, Sekolah SD & TK Tengkulak, dan Toko The Pandan Tegenungan.

Selanjutnya di Kecamatan Ubud 2 TKP yakni di SD Tebongkang dan TK Mawang.

Lalu di Denpasar Timur 1 TKP tepatnya di sebuah warung di Pantai Biaung.

Kemudian di sebuah SD di Kabupaten Tabanan, dan terakhir di sebuah warung di Pantai Klotok Kabupaten Klungkung.

"Bersama pelaku kita amankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, serta hasil curian mulai dari Chroombook, tabung gas, bir, hingga puluhan bungkus rokok.

Untuk hasil curian di SD dan toko kelontong ini belum sempat mereka jual, masih kita temukan di rumahnya. Kalau hasil curian yang duluan sudah dijual," ujarnya.

Para pelaku ini, kata Kompol Decky, melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu atau jendela menggunakan pisau belakas.

Saat ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan tuntutan 7 tahun penjara.

"Kami upayakan diversi, mengingat para pelaku masih di bawah umur," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved