Dokter Praktik Aborsi Diamankan
Dokter Gigi Berstatus Residivis Buka Praktik Aborsi di Bali, Pasang Tarif Rp 3,8 Juta
Dokter Gigi yang berstatus seorang residivis buka Praktik Aborsi di Bali, pasang tarif Rp 3,8 juta.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
Selanjutnya Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat 2 UU no. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedoteran, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Dan Padal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 UU no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Bali,” ujarnya.
Dalam dua tahun membuka kembali praktik tersebut, polisi menemukan barang bukti yang menyatakan ada ribuan pasien yang telah ia terima.
Hal itu petugas ketahui setelah mengecek pembukuan yang ada di TKP.
Tertulis sebanyak 1338 orang telah menjadi pasien aborsi dari April 2020 hingga penangkapan.
AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa pasien berasal dari anak SMA, mahasiswi hingga pekerja.
Mirisnya, selain sebenarnya ia adalah seorang dokter gigi, tersangka I Ketut AW selama ini tidak pernah terdaftar di IDI.
“Sebetulnya awalnya adalah dokter gigi, tapi belum terdaftar di IDI, sehingga ilegal untuk melakukan praktik apapun."
"Namun justru menjalankan praktik aborsi yang tak ada hubungannya dengan bidangnya,” ucap Ranefli pada Senin, 15 Mei 2023.
Tersangka dikatakan mempelajari cara aborsi dengan otodidak, melalui internet hingga buku-buku.
Alat-alat medis yang ia miliki pun diketahui dibelinya melalui toko online.
Tersangka dijelaskan hanya menerima pasien yang kandungannya berusia tidak lebih dari 4 minggu.
"Tersangka memberikan konsultasi kepada pasien, serta mengecek kesehatan pasiennya dulu."
"Kalau memang bisa diaborsi, maka akan diberikan tindakan," ucap Ranefli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.