Breaking News

Dokter Praktik Aborsi Diamankan

Dokter Gigi Berstatus Residivis Buka Praktik Aborsi di Bali, Pasang Tarif Rp 3,8 Juta

Dokter Gigi yang berstatus seorang residivis buka Praktik Aborsi di Bali, pasang tarif Rp 3,8 juta.

|
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Honey
Dokter Gigi yang berstatus seorang residivis buka Praktik Aborsi di Bali, pasang tarif Rp 3,8 juta. 

Yang mana wanita tersebut merupakan pasien dari I Ketut AW.

Keluarganya melaporkan Ketut AW, karena pasien tersebut alami pendarahan luar biasa yang menyebabkan dirinya meninggal dunia.

“Ditahun 2009 ia ditangkap kembali dan divonis 6 tahun penjara,” ungkapnya.

Setelah itu ditahun 2020 ia kembali buka di TKP yakni kawasan Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.

Seolah belajar dari pengalaman, Ketut AW pun memberi syarat bagi pasiennya.

Ia hanya akan menerima pasien yang memiliki usia kandungan kurang dari 4 minggu.

“Para pasien tersangka hamil kebanyakan dari hasil hubungan gelap."

"Tersangka juga hanya menerima pasien dengan usia kandungan kurang dari 4 minggu."

"Karena masih belum berbentuk janin,” ujar Ranefli.

Baru akhirnya, Senin, 8 Mei 2023, ia kembali digrebek usai melakukan praktik.

Saat penggrebekan petugas mendapati darah-darah yang merupakan calon janin yang sudah dibuang di kloset tempat praktik tersebut.

Petugas pun akhirnya mengamankan tersangka dan membawa saksi yakni pasien dan pacar pasien juga pembantu rumah tangga tersangka.

Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Seperti seperangkat alat medis aborsi, satu set alat USG, pembukuan praktik, HP, hingga uang tunai sebesar Rp. 3,5 juta. 

Ketut AW pun terancam hukuman berlapis yang mana terancam mendekam selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10 Miliar.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved