Dokter Praktik Aborsi Diamankan
Dokter Gigi Berstatus Residivis Buka Praktik Aborsi di Bali, Pasang Tarif Rp 3,8 Juta
Dokter Gigi yang berstatus seorang residivis buka Praktik Aborsi di Bali, pasang tarif Rp 3,8 juta.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
Belakangan diketahui pada kasus penangkapannya yang kedua pada tahun 2009, I Ketut AW ditangkap karena membuat pasien meninggal dunia.
Saat itu pasien dikatakan mengalami pendarahan yang luar biasa setelah melakukan aborsi di tempat praktiknya.
“Maka dari itu, kandungan yang digugurkan belum sampai berbentuk janin, hanya berupa gumpalan darah dan semuanya langsung dibuang di toilet di TKP,” tambahnya.

Ranefli mengaku bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa 3 orang saksi.
Tersangka I Ketut AW diketahui merupakan seorang Dokter Gigi yang tidak pernah membuka praktik gigi.
Anehnya ia malah membuka praktek aborsi yang tidak ada hubungan dengan profesinya.
AKBP Ranefli Dian Candra juga menjelaskan bahwa I Ketut AW tidak pernah terdaftar di IDI.
“Dia dokter gigi, tapi tidak pernah buka praktek gigi dan juga tidak terdaftar di IDI."
"Dia buka praktik aborsi ilegal," ucapnya pada Senin, 15 Mei 2023.
Ranefli juga menjelaskan I Ketut AW ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Awalnya ia digrebek pertama kali di tahun 2006 saat kedapatan membuka praktek aborsi.
Saat itu ia dikatakan divonis penjara selama 2,5 tahun.
Setelah bebas, belum sampai setahun menghirup udara segar, ia kembali membuka praktik di tempat tinggalnya.
Ia diketahui sebelumnya sempat tinggal di Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar Selatan, Bali.
Pada tahun 2009, ia kembali diringkus polisi akibat laporan dari keluarga seorang wanita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.