Dokter Praktik Aborsi Diamankan

Dokter Gigi Jadi Tersangka Aborsi, Polda Bali Periksa 3 Saksi, Kelian Sebut Isunya Sudah Lama Santer

kasus praktik aborsi oleh oknum dokter di Badung Bali, Polda Bali telah memeriksa 3 saksi

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W
I Ketut AW (53) - Dokter Gigi Jadi Tersangka Aborsi, Polda Bali Periksa 3 Saksi, Kelian Sebut Isunya Sudah Lama Santer 

Dia meminta agar menanyakan kepada pecalang setempat.

Salah satu pecalang banjar adat Celuk Dalung, Agus Rai Putra Adnyana mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya praktik ilegal di rumah tersebut.

Bahkan ia mengetahui Ketut AW merupakan dokter gigi.

"Kenalan dengan saya mengaku dokter gigi. Bahkan warga di sekitar juga tidak tahu praktik yang dilakukan," jelasnya.

Diakui, keseharian dokter seperti warga biasanya.

Bahkan saat diminta iuran untuk pendatang, dirinya selalu membayar iuran per tahun.

"Kecurigaan kami tidak ada. Karena masyarakat di sini tahu beliau adalah dokter gigi," ujarnya sembari mengatakan, prajuru di sini juga tidak tahu praktik yang dilakukan Ketut AW.

Pihaknya pun tidak mengetahui pasti asal dokter tersebut karena rumah yang ditempati merupakan rumah miliknya sejak dulu.

"Sudah lama beliau tinggal di sini, karena di sini dulu tanah kavling. Nah untuk tempat praktiknya dan yang lain, kurang tahu di mana," imbuhnya. (mah/hon/gus)

Ada Ketentuan dan Syarat Ketat

JAJARAN Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan dokter gigi Ketut W yang membuka praktik aborsi di Dalung.

Berdasarkan keterangan polisi, sebagian besar pasien adalah kalangan pelajar dan mahasiswa serta pekerja.

Para pasien tersebut melakukan aborsi karena hamil sebelum menikah.

I Ketut AW mengaku membuka praktik aborsi ilegal tersebut karena ingin ‘membantu’ anak-anak muda yang masih menempuh pendidikan, namun telanjur hamil duluan akibat pergaulan bebas.

“Aborsi ilegal adalah kriminal, karena dalam Undang-undang Kesehatan maupun peraturan pemerintah itu ada ketentuan yang jelas dan syarat ketat untuk aborsi yang diperbolehkan. Dan di luar ketentuan itu adalah ilegal dan merupakan tindak kejahatan,” kata Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, Selasa 16 Mei 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved