Dokter Praktik Aborsi Diamankan
Dokter Gigi Jadi Tersangka Aborsi, Polda Bali Periksa 3 Saksi, Kelian Sebut Isunya Sudah Lama Santer
kasus praktik aborsi oleh oknum dokter di Badung Bali, Polda Bali telah memeriksa 3 saksi
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Yastini mengatakan, selain melanggar Undang-Undang Kesehatan, perbuatan aborsi ini juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, bahkan mengabaikan hak anak yakni hak hidup.
“Kalau alasannya menyelamatkan maka akan melakukan dengan prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang Kesehatan dan peraturan pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi No 61 tahun 2014,” imbuhnya.
Karena dalam peraturan perundang-undangan jelas diperbolehkan aborsi karena alasan kedaruratan medis atau pasien adalah korban kekerasan seksual.
Dan jika membahayakan jiwa ibu yang hamil, maka dapat melakukan aborsi karena masuk dalam kategori kedaruratan medis.
“Untuk kasus aborsi kami belum punya data pastinya. Mungkin dari kasus ini bisa dideteksi nanti bagaimana data kasus aborsi yang terjadi. Paling tidak, dilihat dari aborsi yang ditangani pelaku bisa menjadi data awal kondisi aborsi yang terjadi,” paparnya.
Beberapa faktor penyebab aborsi pun dijabarkan oleh Yastini, di antaranya masih minimnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi pada anak, sehingga tidak memahami akibat dan dampak atas tindakan yang dilakukan terhadap alat reproduksinya.
Ini juga berkaitan dengan edukasi kesehatan reproduksi bagi anak.
Selain itu, pengawasan orangtua dan masyarakat juga berpengaruh karena orangtua yang harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak.
Dengan adanya kasus ini ia meminta semua pihak agar dapat memperkuat edukasi kesehatan reproduksi untuk anak.
“Juga tindak tegas pelaku yang melakukan praktik aborsi karena melanggar Undang-undang Kesehatan dan Undang Undang Perlindungan Anak,” katanya. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.