Berita Nasional

Johnny Plate Jadi Tersangka, Siapa Bakal Isi Kursi Kosong Menkominfo? Mensesneg: Segera Diumumkan

Setelah ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi, otomatis kursi Menteri Menkominfo sedang kosong. Siapakah penggantinya?

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
KOMPAS.com/Rahel Narda
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023. 

"Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana Bakti terhadap adik Johnny Plate itu. Sebab, hal itu masih menjadi materi penyidikan. Kuntadi hanya menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek Bakti.

Menurut dia, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo. Sampai saat ini Gregorius masih berstatus sebagai saksi.

2. Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Kasus itu diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan.

Yang menjadi perantara pemberian uang suap itu adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.

Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.

Suap kepada Idrus diberikan supaya proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Setelah menjalani proses pengadilan, vonis terhadap Idrus dipotong menjadi hanya 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Alasannya adalah perbuatan Idrus lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Idrus. Sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Idrus.

Baca juga: Negara Rugi Rp 8,32 T di Kasus BTS Bakti Kominfo, Ada Kegiatan Fiktif, Johnny G Plate Dipanggil

3. Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018 yang disidik oleh KPK.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved