Berita Nasional
Johnny Plate Jadi Tersangka, Siapa Bakal Isi Kursi Kosong Menkominfo? Mensesneg: Segera Diumumkan
Setelah ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi, otomatis kursi Menteri Menkominfo sedang kosong. Siapakah penggantinya?
Imam disebut Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00.
Imam dan Miftahul dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia sempat mengajukan upaya hukum perlawanan hingga kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus itu. Namun, MA menolak kasasi dan memutuskan Imam tetap menjalani vonis 7 tahun penjara.
4. Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga terjerat kasus suap. Perbuatannya terkuak melalui operasi tangkap tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan Edhy dilakukan setelah dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 November 2020, sepulang dari kunjungan ke Amerika Serikat.
Edhy yang juga sempat menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra terlibat kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Setelah perkaranya disidangkan, Edhy dijatuhi vonis 9 tahun penjara. Namun, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA kemudian memangkas vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Salah satu Hakim Agung yang memutuskan memangkas hukuman Edhy adalah Gazalba Saleh.
Saat ini Gazalba ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama.
Baca juga: Selesai Diperiksa Enam Jam, Menkominfo Johnny G Plate Tegaskan Masih Berstatus Saksi
Dalam kasus itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari. Hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar kepada negara.
Juliari juga dijatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.
Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai hukuman Juliari terlampau ringan, apalagi perbuatannya dilakukan di tengah pandemi Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Johny Plate Tersangka, Stafsus Mensesneg: Jabatan Menkominfo Diambilalih Plt, Diumumkan Segera.
Johnny G Plate
Menkominfo
Mensesneg
Faldo Maldini
Idrus Marham
Imam Nahrawi
Edhy Prabowo
Juliare Peter Batubara
| BBKSDA Papua Musnahkan Mahkota Cenderawasih dengan Dibakar, Menhut Raja Juli Meminta Maaf |
|
|---|
| Mendagri Tito Bersama Menkeu Purbaya Kawal Transformasi Fiskal Daerah |
|
|---|
| Soroti Gaya Spontanitas Menkeu Purbaya, Akademisi : Yang Terpenting Beliau Base On Data |
|
|---|
| Transaksi Pembayaran Digital Nasional Tumbuh Pesat, Kejahatan Fraud dan Serangan Cyber Mengancam |
|
|---|
| SEKDA dan Bappeda se-Indonesia Bakal Rakor di Kemendagri, Bahas Penyelarasan Program Pusat dan Pemda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.