Berita Tabanan

Memprihatinkan! Alih Fungsi Lahan Capai 322.15 Hektare di Tabanan Bali

Kini, menunjukkan bahwa luas sawah di Tabanan LBS pada tanggal 31 Agustus 2022 berkurang menjadi 19.289,24 hektarr. Atau mengalami alih fungsi sebesar

Pixabay
Ilustrasi alih fungsi lahan - Sejak 2019 hingga tahun 2022, tercatat luas alih fungsi lahan pertanian sawah di Kabupaten Tabanan mencapai 322,15 hektare. Kecamatan Kediri menjadi wilayah dengan luasan sawah, yang paling banyak beralih fungsi, mencapai 92,85 hektar dalam periode tersebut. Data yang dikumpulkan dari Dinas Pertanian Tabanan, menunjukkan bahwa Luas Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Tabanan pada tahun 2019 mencapai 19.611,39 hektare. Namun, dalam tiga tahun terakhir, hasil pengamatan di seluruh kecamatan. Yakni melalui program APBN, yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kini, menunjukkan bahwa luas sawah di Tabanan LBS pada tanggal 31 Agustus 2022 berkurang menjadi 19.289,24 hektarr. Atau mengalami alih fungsi sebesar 322,15 hektare. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sejak 2019 hingga tahun 2022, tercatat luas alih fungsi lahan pertanian sawah di Kabupaten Tabanan mencapai 322,15 hektare. Kecamatan Kediri menjadi wilayah dengan luasan sawah, yang paling banyak beralih fungsi, mencapai 92,85 hektar dalam periode tersebut.

Data yang dikumpulkan dari Dinas Pertanian Tabanan, menunjukkan bahwa Luas Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Tabanan pada tahun 2019 mencapai 19.611,39 hektare.

Namun, dalam tiga tahun terakhir, hasil pengamatan di seluruh kecamatan. Yakni melalui program APBN, yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kini, menunjukkan bahwa luas sawah di Tabanan LBS pada tanggal 31 Agustus 2022 berkurang menjadi 19.289,24 hektarr. Atau mengalami alih fungsi sebesar 322,15 hektare.

Pembagian luasan alih fungsi tersebut adalah 84,41 hektare digunakan sebagai tegalan pangan, 126,99 hektare menjadi tegalan non pangan, dan 110,74 hektare digunakan untuk pembangunan.

Dari kesepuluh kecamatan, Kecamatan Kediri memiliki alih fungsi lahan terbesar dengan total 92,85 hektare, sementara Kecamatan Selemadeg memiliki alih fungsi lahan terkecil sebesar 5,56 hektare.

Baca juga: Pembebasan Lahan Untuk Jembatan Permanen yang Hubungkan Pulau Ceningan-Lembongan Tunggu Anggaran

Baca juga: Tiga Pelajar Diamankan Polisi, Gelar Aksi Balap Liar di Pinggir Pantai Yeh Kuning Jembrana Bali

Ilustrasi alih fungsi lahan - Sejak 2019 hingga tahun 2022, tercatat luas alih fungsi lahan pertanian sawah di Kabupaten Tabanan mencapai 322,15 hektare. Kecamatan Kediri menjadi wilayah dengan luasan sawah, yang paling banyak beralih fungsi, mencapai 92,85 hektar dalam periode tersebut.

Data yang dikumpulkan dari Dinas Pertanian Tabanan, menunjukkan bahwa Luas Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Tabanan pada tahun 2019 mencapai 19.611,39 hektare.

Namun, dalam tiga tahun terakhir, hasil pengamatan di seluruh kecamatan. Yakni melalui program APBN, yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kini, menunjukkan bahwa luas sawah di Tabanan LBS pada tanggal 31 Agustus 2022 berkurang menjadi 19.289,24 hektarr. Atau mengalami alih fungsi sebesar 322,15 hektare.
Ilustrasi alih fungsi lahan - Sejak 2019 hingga tahun 2022, tercatat luas alih fungsi lahan pertanian sawah di Kabupaten Tabanan mencapai 322,15 hektare. Kecamatan Kediri menjadi wilayah dengan luasan sawah, yang paling banyak beralih fungsi, mencapai 92,85 hektar dalam periode tersebut. Data yang dikumpulkan dari Dinas Pertanian Tabanan, menunjukkan bahwa Luas Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Tabanan pada tahun 2019 mencapai 19.611,39 hektare. Namun, dalam tiga tahun terakhir, hasil pengamatan di seluruh kecamatan. Yakni melalui program APBN, yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kini, menunjukkan bahwa luas sawah di Tabanan LBS pada tanggal 31 Agustus 2022 berkurang menjadi 19.289,24 hektarr. Atau mengalami alih fungsi sebesar 322,15 hektare. (Pixabay)

 

Kepala Dinas Pertanian Tabanan, I Made Subagia, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga eksistensi lahan pertanian di Kabupaten Tabanan, sekaligus menjalankan komitmen untuk menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melalui rapat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan melalui Pokja LP2B.

Koordinasi tersebut melibatkan Dinas PUPRPKP, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pembuat regulasi untuk memastikan pengaturan tata ruang sesuai dengan ketentuan RTRW.

"Kami tetap akan mempertahankan luas sawah yang terekam sebesar 19.289,24 hektare,” ucapnya Senin 22 Mei 2023.

Subagia mengaku, untuk menjaga, maka hal itu juga harus didukung oleh komitmen pihak terkait dalam membuat regulasi.

"Jika regulasi untuk membuka lahan tersebut ada, tentu saja kami tidak dapat mempertahankannya agar tetap berfungsi sebagai lahan pertanian," katanya.

Setelah mencapai komitmen bersama, langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait. Terutama mengenai lokasi-lokasi lahan yang dilindungi.

“Dengan menggunakan sistem informasi dan teknologi, melalui peta satelit, akan terlihat di mana lokasi persis lahan pertanian sawah tersebut berada, dan informasi ini akan dimasukkan dalam RTRW Tabanan,” paparnya.

Ilustrasi alih fungsi lahan ..
Ilustrasi alih fungsi lahan .. (Pixabay)
Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved