GERCEP Tersangka AN Hapus History Chat dengan Putri Pj Gubernur, Polisi: Butuh Periksa Perangkat IT

Kasus kematian putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo hingga sampai saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Editor: Mei Yuniken
Youtube Tribunnews/Istimewa
Ahmad Nasir (kiri) Hapus History Chat Usai Setubuhi dan Tewaskan ABK Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan 

Ia menjemput korban pakai motor Vixion, Kamis , 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.

Mahasiswa jurusan ekonomi di kampus swasta Semarang tersebut mengajak korban ke kamar kos miliknya di kos Venus, Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.

Di kamar kos nomor 40 sudah disiapkan botol miras merek Anggur Merah dan Kawa-kawa.

"Sudah saya siapkan, beli miras hari Kamis itu, COD an," katanya.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka tunggal kasus pelecehan seksual yang menyebabkan putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16) meninggal dunia.

ABk tewas di rumah sakit Elizabeth Semarang sesudah alami kejang-kejang di kos milik tersangka.

Tragisnya, sebelum tewas korban sempat diajak menenggak minuman keras lalu disetubuhi tersangka.

"Tersangka mengakui menyetubuhi korban.

Namun, keterangan tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka di kemaluan korban," ucap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Senin 22 Mei 2023.

Tersangka Nashir merupakan mahasiswa semester empat di sebuah kampus swasta di kota Semarang.

Ia warga Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang.

Sedangkan korban adalah pelajar kelas 2 SMA negeri di kota yang sama.

Keduanya saling kenal di media sosial Instagram.

Selepas kenalan pada 3 Mei 2023, mereka saling tukar nomor telegram dan WhatsApp.

Mereka terus menjalin komunikasi hingga akhirnya mereka janji bertemu pada Kamis, 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved