Breaking News

Berita Bali

Aborsi Itu Dosa! Baik Dilakukan Sengaja Maupun Tidak Sengaja, Ini Penjelasan PHDI Bali

Dalam sastra Hindu, kata I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali, dijelaskan bahwa aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
kompas.com
Ilustrasi aborsi - Dalam sastra Hindu, kata I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali, dijelaskan bahwa aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya. 

TRIBUN-BALI.COM - Viranya klinik aborsi, yang ada di Bali ikut ditanggapi dan dilihat dari kacamata secara agama Hindu.

Dalam sastra Hindu, kata I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali, dijelaskan bahwa aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya.

Praktik aborsi adalah dosa yang akan berlipat ganda, dan tidak ada penebusannya seperti yang tertuang dalam Paraśara Smriti (4.20).

“Melakukan aborsi merupakan tindakan berdosa, oleh karena itu jangan sampai praktik aborsi ini menjadi industri,” kata I Nyoman Kenak.

Sementara itu dalam beberapa sastra lainnya disebutkan baik ibu, ayah, serta seluruh pihak yang membantu proses aborsi merupakan pembunuh dan bersalah atas itu.

Baca juga: Dampak Kasus Video Syur, Rebecca Klopper Dilaporkan 2 Ormas, ALMI: Merusak Moralitas Anak Bangsa

Baca juga: Inara Rusli Talak Cerai Virgoun, Harapkan Langsung Talak 3, Tak Ada Pintu Mediasi yang Terbuka Lagi

Ilustrasi aborsi - Viranya klinik aborsi, yang ada di Bali ikut ditanggapi dan dilihat dari kacamata secara agama Hindu.

Dalam sastra Hindu, kata I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali, dijelaskan bahwa aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya.
Ilustrasi aborsi - Viranya klinik aborsi, yang ada di Bali ikut ditanggapi dan dilihat dari kacamata secara agama Hindu. Dalam sastra Hindu, kata I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali, dijelaskan bahwa aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya. (google.com)

PHDI sendiri secara tegas tidak menerima, pelegalan praktik aborsi walaupun dalam beberapa kasus harus dilakukan karena ada indikasi medik yang membahayakan ibu atau janin.

Meski demikian, pelaksanaan aborsi untuk itu benar-benar harus berdasarkan pertimbangan medis dan tidak boleh tergesa-gesa.

Untuk pasangan yang belum sah dan melakukan aborsi karena masih sekolah atau alasan lainnya, Nyoman Kenak menggolongkan hal ini sebagai kesalahan fatal dan sesuatu yang disengaja.

Daripada menggugurkan, sebaiknya pasangan tersebut bisa menjaga janin hingga lahir dengan mengambil cuti dan melanjutkan sekolah lagi.

Hal ini memang cukup tabu dan menjadi tantangan tersendiri karena adanya stigma dan kebiasaan masyarakat yang justru memojokkan pasangan itu.

Inilah yang menurut Nyoman Kenak, perlu dilakukan perubahan dengan edukasi dan bimbingan kepada pelajar atau pasangan yang belum menikah, serta seluruh masyarakat.

Dewasa ini pula terdapat isu bahwa korban pemerkosaan perlu mendapatkan kesempatan untuk aborsi karena dikatakan bayi tersebut bukan keinginan perempuan.

Ilustrasi bayi - Dalam sastra Hindu, kata I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali, dijelaskan bahwa aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya.
Ilustrasi bayi - Dalam sastra Hindu, kata I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali, dijelaskan bahwa aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya. (Pixabay)

Namun, lagi-lagi ditekankan Nyoman Kenak bahwa hal ini tetap merupakan dosa karena dosa tidak memandang sebab dan orangnya.

“Apapun alasannya tindakan aborsi merupakan satu kesalahan fatal, seperti berhubungan dengan pacar atau bahkan karena diperkosa.

Kalau memang ingin aborsi harus dipertimbangkan dengan matang, konsultasi dengan orang tua, sulinggih,dan harus siap dengan akibatnya,” tambahnya.

Orang yang melalukan aborsi dan terlibat dalam proses itu hidupnya akan hancur dan tidak karuan yang dalam Bali disebut juga ngerubeda.

Untuk menetralisir hal ini perlu dilakukan beberapa upacara baik untuk sang janin, maupun orang tuanya, yaitu Warak Karuron dan Ngelungah.

Warak Karuron adalah upacara yang diperuntukkan untuk perempuan yang pernah mengalami keguguran atau menggugurkan kandungannya.

Ngelungah adalah upacara yang diperuntukkan untuk bayi yang lahir, meninggal setelah berumur 42 hari atau sebulan pitung dina.

“Upacara ini sama seperti ngaben hanya saja batas akhir upacaranya hanya berakhir dengan ngayut adegan ke laut.

Untuk tirtanya namanya Tirta Pamelas Rare yang sarananya hampir mirip dengan membuat tirta pengentas,” jelas I Nyoman Kenak.

Apabila upacara tersebut tidak dilakukan, maka janin yang digugurkan akan tetap terikat dengan keduniawian.

Hal ini lah yang menyebabkan saat orang tua janin itu melakukan nunas baos, janin tersebut akan tumbuh besar.

Selain upacara, kedua orang tua dan seluruh pihak yang terlibat aborsi harus memohon maaf atas kesalahan yang telah dilakukan.

Para pemangku di Pinandita Sanggraha Nusan Denpasar Selatan menyiapkan bungkah (batok kelapa) dan perlengkapan sesaji lain, Jumat (12/4/2019). Total bungkah yang mencapai ratusan ini  disiapkan sebagai sarana sesaji upacara Pangepah Ayu dan Warak Keruron di Pantai Mertasari, Sanur, Sabtu (13/4/2019) ini.
Para pemangku di Pinandita Sanggraha Nusan Denpasar Selatan menyiapkan bungkah (batok kelapa) dan perlengkapan sesaji lain, Jumat (12/4/2019). Total bungkah yang mencapai ratusan ini disiapkan sebagai sarana sesaji upacara Pangepah Ayu dan Warak Keruron di Pantai Mertasari, Sanur, Sabtu (13/4/2019) ini. (Tribun Bali/eurazmi)

Perbuatan baik harus terus dilakukan selama hidupnya, untuk meringankan dosa walaupun dosanya tidak akan terhapuskan.

Malukat juga menjadi hal yang wajib dilakukan kedua orang tua untuk membersihkan diri dari perbuatan tercela itu.

Dosa aborsi tidak tertolong beratnya, baik itu sengaja maupun tidak sengaja dan kesemuanya harus melaksanakan upacara dan terus berbuat baik.

Saat ditanya terkait dengan karma dan kesempatan mempunyai anak kembali, Nyoman Kenak mengatakan hal itu tergantung pada Tuhan.

Dosa itu pasti tetap ada namun orang yang mengaborsi diharapkan tetap menjalankan kewajibannya dan memohon kepada Tuhan.

Melihat hal ini, Nyoman Kenak menegaskan edukasi terkait aborsi harus diberikan sejak dini kepada semua orang.

Termasuk juga seks bebas dan tindakan pemerkosaan yang bisa diberikan melalui pendidikan agama.

Namun, Nyoman Kenak menuturkan ini tidak termasuk memberikan pemahaman dengan alat kontrasepsi karena sejatinya hubungan seks itu hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sah.

Tidak hanya pelajar, seluruh masyarakat pun harus mendapatkan pemahaman tersebut karena disamping dosanya yang berat, aborsi berbahaya untuk ibu dan janin.

“Semua pihak harus berperan, baik di sekolah, masyarakat, prajuru, dan termasuk kami
PHDI juga akan menggelorakan agar tidak melakukan aborsi.

Jadi ini sebenarnya butuh peran kita semua bahwa harus hati-hati,” tutup I Nyoman Kenak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved