Berita Denpasar
Ayu Nekat Manipulasi Nota Penjualan Konter Hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Polsek Dentim
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, pada Kamis, 25 Mei 2023 mengungkap kasus penggelapan tersebut ke hadapan media.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Karyawan konter handphone nekat memanipulasi, nota penjualan hingga ratusan juta.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, pada Kamis, 25 Mei 2023 mengungkap kasus penggelapan tersebut ke hadapan media.
Yang mana tersangka bernama Made Ayu Indiana Putri, sebagai karyawan konter Pura-pura Ponsel di Jalan Kroya, Kesiman, Denpasar Timur, melakukan penggelapan dana berkali-kali.
Kasus ini dilaporkan oleh pemilik konter atau korban yakni I Gusti Made Adi Artawijaya, kepada Polsek Denpasar Timur pada Kamis, 7 April 2023.
Dijelaskan kronologi berawal saat korban, mendapat laporan adanya selisih laporan stok barang.
Baca juga: 2 Rekanan Terpeleset Uang Pelicin Rp18,6 Juta, Babak Baru Korupsi Hiasan Kepala Kerbau Seka Makepung
Baca juga: Gedung Angker Itu Kini Dibongkar! Bekas RSU Bangli Akan Jadi Mal Pelayanan Publik

Mereka pun saat itu melakukan pengecekan bersama, dan benar saja adanya selisih stok barang juga selisih laporan penjualan.
“Seoarang saksi yang juga karyawan di konter tersebut, mengaku pernah melihat korban memanipulasi nota penjualan toko,” ungkap kapolsek.
Tentu saja saat kejadian, tersangka Made Ayu tersebut langsung diinterogasi oleh korban beserta karyawan lainya.
“Awalnya tersangka tidak mengakui, namun ketika didesak akhirnya ia membenarkan adanya hal tersebut,” tandasnya.
Made Ayu pun akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Tak hanya sekali, ia mengaku telah beberapa kali memanipulasi nota penjualan konter, sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan.
“Misalnya kalau ada penjualan barang seharga Rp 5 juta, namun di nota hanya tulis sebesar Rp 4 juta saja. Sedangkan sisanya sebesar Rp 1 juta, tidak disetorkan ke toko/konter Pura Pura Ponsel namun dipakai untuk keperluan pribadi,” bebernya.
Mengejutkannya, aksi kriminal yang ia lakukan berkali-kali tersebut menumpuk hingga korban dikatakan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“korban mengalami kerugian sebesarRp 359.976.000,” ungkap kapolsek.
Atas dasar perbutanya tersebut Made Ayu pun kini mendekam di penjara, dan disangkakakn pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Ayu
manipulasi
Polsek Dentim
nota penjualan
konter
Kapolsek Denpasar Timur
karyawan
penjualan
handphone
PETAKA Saat Sleep Call Bareng Pacar di Denpasar, Aditya Kaget Temannya Lakukan ini |
![]() |
---|
Pembangunan Lab dan Aula di SMPN 14 Denpasar, Pemkot Anggarkan Rp4 Miliar di Tahun 2026 |
![]() |
---|
DIBONGKAR Polda Bali! 21 Orang di Pelabuhan Benoa Denpasar Hanya Diberi Makan 2 Sendok Mie |
![]() |
---|
TERKINI! Harga Beras di Denpasar Dijual di Atas HET, Alasannya Harga dari Pemasok Sudah Tinggi |
![]() |
---|
PIPA Kena Garuk Proyek Drainase, PDAM Siapkan 4 Mobil Tangki, Wirma Sampai Beli 4 Galon Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.