Berita Denpasar
Ayu Nekat Manipulasi Nota Penjualan Konter Hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Polsek Dentim
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, pada Kamis, 25 Mei 2023 mengungkap kasus penggelapan tersebut ke hadapan media.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Karyawan konter handphone nekat memanipulasi, nota penjualan hingga ratusan juta.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, pada Kamis, 25 Mei 2023 mengungkap kasus penggelapan tersebut ke hadapan media.
Yang mana tersangka bernama Made Ayu Indiana Putri, sebagai karyawan konter Pura-pura Ponsel di Jalan Kroya, Kesiman, Denpasar Timur, melakukan penggelapan dana berkali-kali.
Kasus ini dilaporkan oleh pemilik konter atau korban yakni I Gusti Made Adi Artawijaya, kepada Polsek Denpasar Timur pada Kamis, 7 April 2023.
Dijelaskan kronologi berawal saat korban, mendapat laporan adanya selisih laporan stok barang.
Baca juga: 2 Rekanan Terpeleset Uang Pelicin Rp18,6 Juta, Babak Baru Korupsi Hiasan Kepala Kerbau Seka Makepung
Baca juga: Gedung Angker Itu Kini Dibongkar! Bekas RSU Bangli Akan Jadi Mal Pelayanan Publik
Mereka pun saat itu melakukan pengecekan bersama, dan benar saja adanya selisih stok barang juga selisih laporan penjualan.
“Seoarang saksi yang juga karyawan di konter tersebut, mengaku pernah melihat korban memanipulasi nota penjualan toko,” ungkap kapolsek.
Tentu saja saat kejadian, tersangka Made Ayu tersebut langsung diinterogasi oleh korban beserta karyawan lainya.
“Awalnya tersangka tidak mengakui, namun ketika didesak akhirnya ia membenarkan adanya hal tersebut,” tandasnya.
Made Ayu pun akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Tak hanya sekali, ia mengaku telah beberapa kali memanipulasi nota penjualan konter, sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan.
“Misalnya kalau ada penjualan barang seharga Rp 5 juta, namun di nota hanya tulis sebesar Rp 4 juta saja. Sedangkan sisanya sebesar Rp 1 juta, tidak disetorkan ke toko/konter Pura Pura Ponsel namun dipakai untuk keperluan pribadi,” bebernya.
Mengejutkannya, aksi kriminal yang ia lakukan berkali-kali tersebut menumpuk hingga korban dikatakan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“korban mengalami kerugian sebesarRp 359.976.000,” ungkap kapolsek.
Atas dasar perbutanya tersebut Made Ayu pun kini mendekam di penjara, dan disangkakakn pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Ayu
manipulasi
Polsek Dentim
nota penjualan
konter
Kapolsek Denpasar Timur
karyawan
penjualan
handphone
| TURUNKAN 6 Alat Berat, Lembur Hingga Tengah Malam, Percepat Normalisasi di Tukad Korea & Tukad Lolan |
|
|---|
| Pemkot Denpasar Terapkan PBB-P2 0 Persen untuk Lahan Produktif, Sawah Ekowisata, dan Sawah Murni |
|
|---|
| Tuntas di Pulau Biak, PUPR Denpasar Lakukan Normalisasi di Tukad Korea dan Tukad Lolan |
|
|---|
| PUPR Denpasar Lakukan Normalisasi di Tukad Korea dan Lolan Bali, Lembur Hingga Pukul 23.00 Wita |
|
|---|
| Wanita Asal Sumenep Gasak Uang dan Motor Majikan di Denpasar, Kerugian Rp 28 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.