Berita Bali
Koster Soroti Transaksi Kripto di Bali, Digunakan Wisman untuk Pembayaran, Bisa Diancam Penjara
Menjamurnya pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto diduga atas adanya peluang yang dibuka oleh pemilik usaha.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, I Wayan Koster, angkat bicara soal fenomena transaksi yang dilakukan wisatawan mancanegara (wisman) dengan menggunakan mata uang kripto di wilayah Bali.
Perilaku wisman ini bisa dikenakan denda hingga pidana penjara.
Hal tersebut disampaikan Koster melalui jumpa pers yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Minggu 28 Mei 2023 siang.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, serta perwakilan dari Kanwil Kumham Bali.
Baca juga: Polda Bali Akan Selidiki Tempat-Tempat Penerima Pembayaran dengan Mata Uang Kripto
Koster mengatakan, Indonesia memiliki acuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun Bank Indonesia soal transaksi.
Karena itu, dirinya menyoroti adanya fenomena terkait dengan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya yang dilakukan wisman.
“Perlu saya sampaikan, kita memiliki acuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun oleh Bank Indonesia. Setidaknya ada tiga aturan yang mengatur soal transaksi di Indonesia,” ungkap Koster kepada awak media.
Disebutkan, yang pertama yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Pada pokoknya, Undang-Undang tersebut mengatur soal penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat transaksi pembayaran dapat dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Sementara yang kedua terkait keamanan dan keadilan dalam penukaran valuta asing, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak Rp 22 miliar.
Ketiga, adanya Peraturan BI No 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.
Jika melanggar, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Hanya sebagai Aset
Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, mata uang kripto diperbolehkan hanya sebagai aset.
Bahkan, mata uang kripto sebagai aset telah diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Namun Trisno menegaskan, mata uang kripto tidak diperbolehkan menjadi alat transaksi pembayaran di Indonesia.
“Kalau kripto sebagai aset, itu boleh. Ada Bappebti yang mengawasi. Ada Indodax untuk perdagangan. Tapi untuk alat pembayaran, itu dilarang di Indonesia. Hanya rupiah yang boleh. Kalau mau dikonversi silahkan di Indodax nanti. Tapi keluarnya nanti harus rupiah,” jelas Trisno.
Baca juga: Gubernur Koster Soroti Transaksi dengan Mata Uang Kripto di Bali, Terancam Denda hingga Penjara
Ia menilai, penggunaan mata uang kripto sebagai transaksi pembayaran justru merugikan penggunanya. Pasalnya, tidak ada kepastian kurs dalam mata uang kripto.
“Sebenarnya rugi dia. Kursnya di mana. Kursnya kan beda-beda. Nggak ada kepastian kursnya,” katanya.
Lebih lanjut, Trisno menegaskan, rupiah merupakan kebanggaan dari Negara Indonesia.
Sehingga penggunaan mata uang rupiah di wilayah NKRI merupakan harga mati.
“Kami menyediakan uang rupiah. Rupiah harga mati buat kita semua. Ini kebanggaan buat kita,” ujarnya.
Bahkan, Bank Indonesia telah memfasilitasi penukaran valuta asing menjadi rupiah dengan memberikan izin kepada money changer.
Terdapat 138 money changer berizin dan 500 cabangnya di seluruh Bali.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa adil dan aman bagi para wisatawan dalam menukarkan mata uangnya menjadi rupiah.
“Ada 138 money changer di seluruh Bali. Ada 500 cabang di Bali yang punya izin dari BI. Jadi kami ingin mereka (wisatawan mancanegara) menukarkan uang rupiah dengan aman,” tambah Trisno.
Diselidiki Tertutup
Sementara itu, Polda Bali akan menyelidiki tempat-tempat yang menerima pembayaran dengan mata uang kripto di wilayah Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menegaskan, pihaknya bahkan telah mengantongi sejumlah tempat yang disinyalir menerima pembayaran dengan mata uang kripto.
“Kaitan dengan kripto, kita sudah lidik tempat-tempat yang kita curigai. Ada beberapa tempat,” ungkapnya.
Penyelidikan tersebut akan dilakukan secara tertutup guna mendapat hasil yang sesuai.
Baca juga: 2 WNA Asal Rusia Jadi Korban Perampasan di Bali, Uang Kripto 284.399 USDT Ludes
Jika penyelidikan dilakukan secara terbuka, maka pemilik tempat diprediksi akan cenderung berbohong kepada aparat kepolisian.
“Memang lidiknya ini harus tertutup. Tidak bisa kita terbuka. Kita datangi, masih membuka layanan, pasti jawabnya tidak. Maka harus sembunyi-sembunyi,” jelasnya.
Menjamurnya pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto juga diduga atas adanya peluang yang dibuka oleh pemilik usaha.
Pasalnya, para pemilik usaha kedapatan memasang secara terang-terangan soal menerima pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto.
“Yang perlu diwaspadai, dipahami, para penyelenggara pariwisata di Bali jangan juga membuka peluang. Karena ini kelihatannya membuka peluang. Mencantumkan di website menerima pembayaran melalui kripto. Atau memasang barcode untuk mempermudah transaksi,” ujar Putu Jayan.
Ditegaskan, Polda Bali berkomitmen untuk terus melakukan upaya penertiban terhadap transaksi pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan sebagaimana aturan yang ada,” pungkas Kapolda Bali. (mah)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.