Sponsored Content
Gubernur Koster Terbitkan Surat Edaran No 4 Tahun 2023, Kewajiban dan Larangan Bagi Wisman di Bali
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023
2. Melarang Wisatawan Mancanegara, untuk:
a. memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau
persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);
b. memanjat pohon yang disakralkan;
c. berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;
d. membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air,
Sungai, Laut, dan tempat umum;
e. menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik;
f. mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax);
g. bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
h. terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
3. Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4. Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali.
5. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
6. Ketentuan ini akan dicantumkan dalam lembaran khusus yang disertakan dalam paspor pada saat wisatawan mancanegara melakukan proses imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa Bali.
7. Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.
8. Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu: dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.