Sponsored Content
Gubernur Koster Terbitkan Surat Edaran No 4 Tahun 2023, Kewajiban dan Larangan Bagi Wisman di Bali
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023
Editor:
Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Gubernur Koster Terbitkan Surat Edaran No 4 Tahun 2023, Kewajiban dan Larangan Bagi Wisman di Bali
9. Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan Dinas Pariwisata.
10. Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. (adv)
Kumpulan Artikel Bali