Anak Pejabat Aniaya Remaja
Belum Juga Pulih, David Ozora Kembali Dilarikan ke RS, Sang Ayah Akan Bersaksi di Persidangan Mario
Belum juga pulih usai keluar dari Rumah Sakit beberapa waktu lalu, kini ia harus dilarikan ke Rumah Sakit lagi.
Sebelumnya berkas perkara kedua tersangka penganiayaan, Mario dan Shane Lukas telah berhasil dilengkapi.
Dan mereka telah menjalani proses pelimpahan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Nampak belum bisa bernafas lega atas satu kasus yang menjeratnya, kini Mario Dandy harus bersiap menjadi tersangka kasus lain.
Ia dilaporkan dengan dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AGH (15).
Terlebih kasus dugaan pencabulan itu sudah naik ke penyidikan.

Dilansir dari Tribunnews, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 9 saksi, kini penyidik mencari barang bukti untuk menetapkan tersangka.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah meimpahkan perkara penganiayaan David Ozora atas dua tersangka, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 30 Mei 2023.
Dengan demikian, Mario Dandy dan Shane Lukas kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas hari ini sekira pukul 16.30 tadi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Selasa 30 Mei 2023.
Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.
Baca juga: Bantah Mario Dandy Dapat Privilege, Kapolda Metro Minta Propam Periksa Anggota yang Tak Patuh SOP
Setelah pelimpahan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.
Alimin Ribut Sujono pun ditunjuk menjadi Hakim Ketua.
Dalam menangani perkara ini, dia didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.
Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa 6 Juni 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.
Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.
Ketiga: Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Dilarikan ke RS, Pergelangan Kaki Retak, Ini Sebabnya,
David Ozora
Jonathan Latumahina
Mario Dandy
Sidang Perdana Mario Dandy
Mellisa Anggraini
kasus penganiayaan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.