Berita Tabanan
Dua Perbekel Di Tabanan, Diganjar Paralegal Justice Award dan Anubhawa Sesana Jagaditha
Mereka adalah Perbekel Gubug Kecamatan Tabanan, I Nengah Mawan, yang mendapatkan penghargaan dalam kategori Paralegal Justice Award.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
“Saya hanya memiliki keahlian di bidang pertanian, tapi desa kami berhasil mendapatkan penghargaan di bidang hukum,” ungkapnya.
Mawan mengurai, beberapa kasus yang mampu di mediasi pihaknya ialah, seperti perceraian, kasus penganiayaan, dan sengketa tanah.
Yang akhirnya tidak sampai ke ranah hukum. Desa Gubug selalu menjunjung tinggi mediasi dalam penanganan masalah hukum sejak lama.
Hanya saja, diakuinya, untuk kasus sengketa tanah tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum setelah melalui proses mediasi di desa.
Terpisah, Perbekel Kebon Padangan, Wayan Juana menyatakan, bahwa penghargaan yang diterimanya akan menjadi motivasi untuk berbuat lebih banyak bagi masyarakat, terutama dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Di Desa Kebon Padangan, mereka saat ini memiliki UMKM yang bergerak dalam pembuatan tenun cagcag. Dan juga memiliki UMKM di bidang pengolahan bubuk kopi dan pembuatan jamu.
“Kami akan terus mengembangkan UMKM ini di masa depan,” tegasnya.
Wayan Juana menambahkan, bahwa mereka terus melaksanakan pembinaan UMKM ini sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa.
Desa Kebon Padangan berkomitmen untuk memberikan dukungan, dan pengembangan yang diperlukan bagi para pelaku UMKM.
Mereka percaya bahwa UMKM memiliki potensi besar, untuk memberikan kontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan lapangan kerja.
“Kami akan berupaya untuk mengembangkan perekonomian lokal,” bebernya. (*)
Perbekel
Tabanan
Anugerah Paralegal Justice Award Tahun 2023
Kementerian Hukum dan HAM
Paralegal Justice Award
Anubhawa Sesana Jagaditha
Pancasila
UMKM
Operator Siskeudes Desa Jegu Bali Diduga Korupsi 850 Juta Lebih, IGPPW Dilimpahkan ke Kejari Tabanan |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 850 Juta, Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Jegu Dilimpahkan ke Kejari Tabanan |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Hukum TPPO, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan, Tidak Sesuai Undang-undang |
![]() |
---|
Lakukan Perdagangan Bayi, Kejari Tabanan Pastikan Status Hukum Yayasan Anak Bali Luih Dicabut |
![]() |
---|
KERAM Kaki Saat Mendaki, Tim SAR Gabungan Evakuasi Raysa dari Gunung Batukaru Tabanan Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.