Berita Bali

29 Napi di Bali Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Sebanyak 29 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus narapidana (napi), penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan)

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak kepada para napi/WBP di Lapas dan Rutan se Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 29 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus narapidana (napi), penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Bali mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak, Minggu, 4 Juni 2023.

Para WBP yang mendapat remisi atau potongan masa pidana adalah mereka yang memeluk agama Buddha.


Dari total penerima remisi khusus itu, terdapat 6 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Terdiri dari 4 WNA asal Thailand, 1 orang WNA Jepang dan 1 orang WNA Australia. 

Baca juga: 1.116 Napi di Bali Dapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 2023, 13 Diantaranya Langsung Bebas


Remisi yang diterima oleh para WBP tersebut paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.

Terinci, 4 orang napi menerima remisi 15 hari, 20 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang napi menerima remisi 2 bulan.


Pemberian remisi khusus ini diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.

Baca juga: 47 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.


"Narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," terang Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu melalui siaran tertulisnya, Senin, 5 Juni 2023.

Baca juga: 1000 Ekor Burung Dilepas untuk Rayakan Waisak 2567 Tahun 2023 di Vihara Buddha Sakyamuni Denpasar


Menurut Anggiat, remisi yang diterima oleh para napi merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.


Pula pemberian pengurangan masa pidana diberikan kepada napi diatur dalam Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dan Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca juga: Begini Persiapan Pengamanan Jelang Hari Raya Waisak di Vihara Dharma Catra Tabanan


"Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani," tutup Anggiat. (*)

 

 

Berita lainnya di Remisi Tahanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved