Berita Bali

Kuras Harta dan Bunuh Korbannya di Panjer, Raden Aryo Divonis 10 Tahun, Simak Beritanya 

Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya advokat I Gde Edi Budiputra dkk menyatakan menerima.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
can
 Raden Aryo pelaku pembunuhan Aluna Sagita saat menjalani sidang di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Raden Aryo Puspo Buwono (26) diganjar pidana penjara selama 10 tahun.

Raden Aryo divonis karena telah melakukan pencurian, disertai kekerasan hingga korbannya, Aluna Sagita (26) meninggal dunia.

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim, pimpinan Putu Suyoga di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 6 Juni 2023.

Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya advokat I Gde Edi Budiputra dkk menyatakan menerima. "Saya menerima," ucap terdakwa Raden Aryo.

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini. Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Raden Aryo dengan pidana penjara selama 13 tahun.

 

Baca juga: Pendakian Gunung Ditutup! Gubernur Koster Rencanakan Guide Jadi Tenaga Kontrak, Simak Beritanya

Baca juga: Korban Penganiayaan Dengan Sajam yang Dilakukan WNA diJalan Raya Sibang Badung Diperiksa 4 Jam Lebih

Raden Aryo pelaku pembunuhan Aluna Sagita saat menjalani sidang di PN Denpasar - Lakukan Pencurian dan Kekerasan Hingga Aluna Tewas, Raden Aryo Dituntut Pidana Bui 13 Tahun di Bali
Raden Aryo pelaku pembunuhan Aluna Sagita saat menjalani sidang di PN Denpasar - Lakukan Pencurian dan Kekerasan Hingga Aluna Tewas, Raden Aryo Dituntut Pidana Bui 13 Tahun di Bali (Tribun Bali/Putu Candra)

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Raden Aryo telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, terdakwa dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Aryo Puspo Buwono dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar ditahan," tegas hakim Putu Suyoga.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, peristiwa tewasnya Aluna yang dilakukan oleh Raden Aryo terjadi jelang pergantian tahun, Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 17.15 Wita di kamar kos, Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan.

Bermula, ketika terdakwa mencari cewek michat untuk diajak berhubungan badan sekaligus bermaksud mengambil barang-barangnya. Ini dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang dan punya banyak utang.

Singkat cerita, terdakwa melakukan komunikasi lewat chat dengan seorang perempuan. Saat itu terjadi tawar menawar dan sepakat dengan harga Rp 600 ribu untuk dua kali berhubungan badan.

Terdakwa pun menuju lokasi yang dikirimkan yakni di Griya Sambora. Tiba di sana, terdakwa masuk ke kamar dan dibukakan pintu kamar kos oleh korban. Keduanya pun sempat berbincang, selanjutnya berhubungan badan.

Usai berhubungan badan, keduanya pun bergantian membersihkan diri di kamar mandi, dan kembali ke kamar dalam keadaan telanjang. Kala itu terdakwa melihat korban duduk di kasur menghadap ke layar TV, dan berniat mengambil barang-barang milik korban.

Terdakwa langsung mencekik korban dan korban sempat melawan, sehingga keduanya terjatuh di lantai. Saat terjatuh terdakwa langsung membenturkan kepala korban ke dipan tempat tidur dan lantai.

Usai membenturkan kepala korban, terdakwa masih melihat korban bergerak dalam posisi terlentang, sehingga terdakwa mengambil bantal dan membekapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved