Berita Bali

Kuras Harta dan Bunuh Korbannya di Panjer, Raden Aryo Divonis 10 Tahun, Simak Beritanya 

Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya advokat I Gde Edi Budiputra dkk menyatakan menerima.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
can
 Raden Aryo pelaku pembunuhan Aluna Sagita saat menjalani sidang di PN Denpasar. 

Selanjutnya terdakwa melepaskan bantal dari sarungnya dan melilitkan ke leher korban sembari mengambil kabel yang terletak di lubang laci dan menjerat leher korban. Sehingga membuat korban tidak bergerak lagi.

Mengetahui korban tidak bergerak lagi, terdakwa langsung menyalakan lampu kamar dan melihat korban dengan lidah menjulur keluar. Saat itu terdakwa panik dan segera mengambil barang-barang milik korban seperti 2 buah ponsel, charger, dompet yang berisi kartu indentitas korban, ATM, uang tunai Rp 2,5 juta dalam bentuk ringgit.

Selesai melakukan aksinya, terdakwa pergi meninggalkan lokasi. Sementara itu, uang milik korban sebesar Rp 2,5 juta digunakan terdakwa untuk menebus ponselnya yang telah digadai, digunakan untuk judi slot, diberikan ke orang yang mengantar ke kos. Sisanya terdakwa gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved