Berita Bali
Kuras Harta dan Bunuh Korbannya di Panjer, Raden Aryo Divonis 10 Tahun, Simak Beritanya
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya advokat I Gde Edi Budiputra dkk menyatakan menerima.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Selanjutnya terdakwa melepaskan bantal dari sarungnya dan melilitkan ke leher korban sembari mengambil kabel yang terletak di lubang laci dan menjerat leher korban. Sehingga membuat korban tidak bergerak lagi.
Mengetahui korban tidak bergerak lagi, terdakwa langsung menyalakan lampu kamar dan melihat korban dengan lidah menjulur keluar. Saat itu terdakwa panik dan segera mengambil barang-barang milik korban seperti 2 buah ponsel, charger, dompet yang berisi kartu indentitas korban, ATM, uang tunai Rp 2,5 juta dalam bentuk ringgit.
Selesai melakukan aksinya, terdakwa pergi meninggalkan lokasi. Sementara itu, uang milik korban sebesar Rp 2,5 juta digunakan terdakwa untuk menebus ponselnya yang telah digadai, digunakan untuk judi slot, diberikan ke orang yang mengantar ke kos. Sisanya terdakwa gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. (*)
Puluhan Anak Jalanan Masuk Bali Terciduk di Gilimanuk, Lakukan Aksi Memalak Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Perayaan Banyupinaruh: Tak Hanya Melukat, Tapi Juga Belajar dan Mengendalikan Diri |
![]() |
---|
Memaknai Banyupinaruh di Bali, Tak Hanya Melukat, Tapi Juga Belajar dan Mengendalikan Diri |
![]() |
---|
Menperin Agus Gumiwang Kunjungi Art Center, Berbelanja Lebih Dari Rp200 Juta di IKM Bali Bangkit |
![]() |
---|
254 Film dari 59 Negara Dihadirkan di Festival Film Pendek MFW11 yang Digelar di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.