Berita Bali
Kuras Harta dan Bunuh Korbannya di Panjer, Raden Aryo Divonis 10 Tahun, Simak Beritanya
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya advokat I Gde Edi Budiputra dkk menyatakan menerima.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Selanjutnya terdakwa melepaskan bantal dari sarungnya dan melilitkan ke leher korban sembari mengambil kabel yang terletak di lubang laci dan menjerat leher korban. Sehingga membuat korban tidak bergerak lagi.
Mengetahui korban tidak bergerak lagi, terdakwa langsung menyalakan lampu kamar dan melihat korban dengan lidah menjulur keluar. Saat itu terdakwa panik dan segera mengambil barang-barang milik korban seperti 2 buah ponsel, charger, dompet yang berisi kartu indentitas korban, ATM, uang tunai Rp 2,5 juta dalam bentuk ringgit.
Selesai melakukan aksinya, terdakwa pergi meninggalkan lokasi. Sementara itu, uang milik korban sebesar Rp 2,5 juta digunakan terdakwa untuk menebus ponselnya yang telah digadai, digunakan untuk judi slot, diberikan ke orang yang mengantar ke kos. Sisanya terdakwa gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. (*)
| ADA UPAYA Pengalihan Isu Kasus Pembunuhan Keji Prada Lucky oleh Made Juni Cs? Ini Jawaban Kapendam |
|
|---|
| Anak Dihabisi Made Juni Cs dengan Keji, Kini Sang Ayah Diperiksa dengan Tuduhan Kumpul Kebo |
|
|---|
| Tim Tenis Meja Putri Bali Meraih Medali Perak di Popnas 2025, Bidik Medali di Ganda dan Perorangan |
|
|---|
| Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam, Warga Desa Adat Jimbaran Mesadu ke DPRD Bali |
|
|---|
| PUJI Program Bale Kertha Adhyaksa, Yusril Sebut Pendekatan Mediasi dalam Penyelesaian Hukum di Bali! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.