Anak Pejabat Aniaya Remaja
Ayah Shane Lukas Ungkap Tekanan yang Dialami Anaknya: Disodori HP & Rp1,5 Juta oleh Keluarga Mario
Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbatoruan mengungkapkan tekanan yang dialami oleh anaknya selama di sel tahanan.
"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane Lukas.
Hakim kemudian mengabulkan permintaan dari tim pengacara Shane Lukas.
Tim Jaksa juga tak keberatan jika kedua terdakwa dipisahkan kamar penahanannya.
Jaksa pun bakal berkoordinasi dengan pihak rutan lantaran penempatan tahanan itu menjadi kewenangan rutan.
"Jadi, majelis menyikapi permohonan saudara dikabulkan, kalau memang diperlukan penetapannya, kita buat penetapannya," jelas Hakim.
Pendukung Shane Lukas yang berada di ruang sidang langsung bertepuk tangan atas keputusan Majelis Hakim tersebut.
Baca juga: TERUNGKAP, Mario Dandy Emosi Setelah Dapat Kabar Pacarnya Intim Bareng Korban
Penasihat Hukum Mario Dandy Tak Akan Ajukan Eksepsi

Andreas Nahot Silitonga selaku Penasihat Hukum Mario Dandy merasa percaya diri terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mengungkapkan, tidak akan mengajukan eksepsi atas adakwaan tersebut.
Dengan percaya diri, hal tersebut disampaikannya bahkan saat jaksa belum membacakan dakwaan di persidangan.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan. Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi," ujar Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 6 Juni 2023.
Dilansir dari Tribunnews, keputusan tak mengajukan eksepsi itu disampaikan sebab Andreas telah menerima surat dakwaan bagi kliennya.
Dakwaan yang disusun JPU pun dinilai oleh penasihat hukum sudah cukup baik.
"Kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik," katanya.
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum percaya diri agar persidangan selanjutnya langsung diagendakan pemeriksaan saksi.
kasus penganiayaan
Shane Lukas
Mario Dandy
Andreas Nahot Silitonga
David Ozora
Sidang Perdana Mario Dandy
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.