Anak Pejabat Aniaya Remaja
Ayah Shane Lukas Ungkap Tekanan yang Dialami Anaknya: Disodori HP & Rp1,5 Juta oleh Keluarga Mario
Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbatoruan mengungkapkan tekanan yang dialami oleh anaknya selama di sel tahanan.
"Kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," ujarnya.
Sebagai informasi, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Baca juga: Akan Diperketat, Ratusan Personel Diturunkan untuk Jaga Sidang Mario Dandy & Shane Lukas Hari Ini
Pasal yang didakwa terhadap Shane Lukas adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara, Mario Dandy juga didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Alasan Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy, Disebut Alami Tekanan,
kasus penganiayaan
Shane Lukas
Mario Dandy
Andreas Nahot Silitonga
David Ozora
Sidang Perdana Mario Dandy
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.