Anak Pejabat Aniaya Remaja

Ayah Shane Lukas Ungkap Tekanan yang Dialami Anaknya: Disodori HP & Rp1,5 Juta oleh Keluarga Mario

Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbatoruan mengungkapkan tekanan yang dialami oleh anaknya selama di sel tahanan.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnnews/Ashri Fadilla
Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

"Kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," ujarnya.

Sebagai informasi, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Baca juga: Akan Diperketat, Ratusan Personel Diturunkan untuk Jaga Sidang Mario Dandy & Shane Lukas Hari Ini

Pasal yang didakwa terhadap Shane Lukas adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara, Mario Dandy juga didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Alasan Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy, Disebut Alami Tekanan, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved