Pemilu 2024
Ribut Pemberhentian Bupati, Suwirta Bersurat ke Mendagri, Berhenti Pada Awal November 2023!
Bahkan ada pihak yang curiga, jika beberapa pihak di DPRD Klungkung sengaja menghambat proses penguduran diri bupati.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Proses pemberhentian Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, sempat mendapat sorotan banyak pihak.
Bahkan ada pihak yang curiga, jika beberapa pihak di DPRD Klungkung sengaja menghambat proses penguduran diri bupati.
Namun hal ini mulai terjawab, setelah keluarnya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada Gubernur Bali.
Surat Mendagri dengan nomor 100.2.7/3982/OTDA tertanggal 30 Mei 2023 itu. Dalam surat itu, hampir dipastikan Suwirta baru akan berhenti sebagai Bupati Klungkung pada awal November 2023.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Bali Tersangka! 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti Tak Ditahan
Baca juga: Geliat Usaha Ternak Jangkrik di Klungkung! Peternak Kesulitan Penuhi Pesanan

Surat tersebut merupakan surat balasan dari yang dikirimkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sebelumnya.
Bupati Suwirta mengaku terpaksa bersurat ke Mendagri, karena banyak yang meributkan perihal pemberhentiannya sebagai bupati.
"Kita sudah paham logika dan membaca aturan yang ada, cuma karena ada yang sampai mepeluasang (menanyakan) ke sana kemari, akhirnya saya sampai mepeluasang juga ke sana (Mendagri) dengan surat resmi. Jawabannya ya seperti itu seperti yang kita duga,” kata Bupati Suwirta, Rabu (7/6/2023).
Dalam surat Mendagri itu menjawab surat Bupati nomor 130/288/B.Pem.Kes, tanggal 19 Mei 2023, berisi tiga poin.
Poin pertama dengan terang dijelaskan, Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang akan menjadi bakal calon anggota DPR/DPRD harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Selanjutnya Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri tersebut tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Dalam lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota, penyusunan dan penetapan daftar calon tetap dilaksanakan pada 4 November 2023. Mengacu surat Mendagri, Bupati I Nyoman Suwirta resmi tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai bupati terhitung sejak tanggal 3 November 2023.
Nyoman Suwirta menambahkan, ada pihak-pihak tertentu keliru dalam membaca dan menterjemahkan aturan.
Dengan turunnya penjelasan resmi dari Mendagri, Bupati Suwirta berharap tidak lagi ada pihak-pihak yang bernafsu agar dirinya segera diberhentikan sebagai Bupati Klungkung.

“Kita kadang- kadang menterjemahkan, salah memakai undang-undang. Undang-undang pilkada dibawa ke undang- undang Pemilu kan salah.
Tidak usah dibahas lagi (pemberhentian bupati) karena memang hasilnya seperti itu, ya ikuti saja (aturan). Kalau saya sendiri besok pun diberhentikan ya berhenti. Tapi syukur-syukur masih belakangan (berhentinya) astungkara,” ungkap Nyoman Suwirta.
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.