Pilpres 2024

Megawati Tahan Air Mata, Kenang TK Saat Menutup Rakernas PDIP, Perintahkan Caleg Kampanyekan Ganjar

Hal ini terjadi ketika Megawati mengenang bahwa Kamis (8/6), suaminya, almarhum Taufiq Kiemas, tepat 10 tahun lalu menghembuskan napas terakhir.

Kompas.com
Tahan Tangis - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menahan air matanya yang hendak jatuh saat mengenang almarhum suaminya, Taufiq Kiemas yang meninggal tepat 10 tahun lalu. Hal ini terjadi di saat Megawati berpidato politik pada penutupan Rakernas III PDIP, Kamis (8/6). Inzet: Ketua DPP PDIP Puan Maharani membacakan rekomendasi Rakernas III PDIP. 

 

Dorong Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

RAKERNAS III PDIP juga menghasilkan rekomendasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades) dalam satu periode dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Namun, periode kepemimpinannya dikurangi dari 3 kali menjadi 2 kali. Hal itu dimuat dalam butir ke-16 rekomendasi eksternal PDIP yang dibacakan Ketua DPP Bidang Politik Puan Maharani, Kamis (8/6) sore.

"Rakernas III mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat," kata Puan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, PDIP mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode dengan melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," papar dia.

Sebelumnya, masa jabatan Kades sudah pernah dipersoalkan dan digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal tahun ini, khususnya terhadap Pasal 39 Ayat (1) dan (2) UU Desa. Namun demikian, ketika itu, uji materi yang diajukan seorang warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu agar masa jabatan kepala desa diperpendek itu tidak dapat diterima. Ketika itu, Eliadi meminta agar masa jabatan Kades jadi hanya 5 tahun untuk 2 periode.

"Menyatakan permohonan pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 itu kemarin, dikutip Jumat (31/3/2023).

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyebut bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik.

Dalam hal ini, jabatan Kades tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi diatur dalam undang-undang. Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa," ujar Enny. (kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved