Pilpres 2024
Megawati Tahan Air Mata, Kenang TK Saat Menutup Rakernas PDIP, Perintahkan Caleg Kampanyekan Ganjar
Hal ini terjadi ketika Megawati mengenang bahwa Kamis (8/6), suaminya, almarhum Taufiq Kiemas, tepat 10 tahun lalu menghembuskan napas terakhir.
Dorong Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
RAKERNAS III PDIP juga menghasilkan rekomendasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades) dalam satu periode dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Namun, periode kepemimpinannya dikurangi dari 3 kali menjadi 2 kali. Hal itu dimuat dalam butir ke-16 rekomendasi eksternal PDIP yang dibacakan Ketua DPP Bidang Politik Puan Maharani, Kamis (8/6) sore.
"Rakernas III mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat," kata Puan.
"Berkaitan dengan hal tersebut, PDIP mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode dengan melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," papar dia.
Sebelumnya, masa jabatan Kades sudah pernah dipersoalkan dan digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal tahun ini, khususnya terhadap Pasal 39 Ayat (1) dan (2) UU Desa. Namun demikian, ketika itu, uji materi yang diajukan seorang warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu agar masa jabatan kepala desa diperpendek itu tidak dapat diterima. Ketika itu, Eliadi meminta agar masa jabatan Kades jadi hanya 5 tahun untuk 2 periode.
"Menyatakan permohonan pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 itu kemarin, dikutip Jumat (31/3/2023).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyebut bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik.
Dalam hal ini, jabatan Kades tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi diatur dalam undang-undang. Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021.
“Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa," ujar Enny. (kompas.com)
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.