Berita Jembrana

Kasus Narkotika & Obat Terlarang di Jembrana Naik Drastis! Pegawai & PNS Pemkab Jembrana Terlibat!

Yang menarik, tahun ini Sat Resnarkoba Polres Jembrana berhasil membekuk seorang oknum PNS dan satu pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana.

Coco
Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat 9 Juni 2023. 

Kemudian kurir ini menerima upah atau barang tersebut digunakan sendiri.

"Kasusnya tergolong tinggi. Karena dalam lima bulan ini, jumlah perkarannya sudah hampir menyamai jumlah kasus selama di tahun 2022 lalu," ungkapnya.

 

Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat 9 Juni 2023.
Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat 9 Juni 2023. (Coco)

 

Menurutnya, dengan meningkatnya jumlah kasus narkotika dan obat terlarang di Jembrana perlu upaya pencegahan dari berbagai pihak.

Sebab, dari jumlah kasus yang ditangani, baik pengguna maupun perantara, modus operandinya lebih masih dan melibatkan mereka yang masih dalam usia produktif.

Dan di tahun ini, selain masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN) yakni oknum PNS Pemkab Jembrana juga terlibat kasus narkotika.

"Harus dilakukan pencegahan di semua kalangan. Tidak hanya di masyarakat umum, tapi juga pencegahan di instansi pemerintah. Hal yang bisa dilakukan adalah melakukan tes urine kepada seluruh pegawai pemerintah," tandasnya.

Sebelumnya, oknum PNS dan pegawai kontrak di lingkungan kerja Pemkab Jembrana telah diberhentikan, sejak menerima surat keterangan resmi dari Polres Jembrana.

Keputusan tersebut sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 yang mengamanatkan ASN yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara. Sementara tenaga kontrak langsung diputus kerja.

Menurut data yang diperoleh, oknum PNS yang bertugas di Bagian Perekonomian, SDA, dan administrasi Pembangunan di Setda Jembrana bernama I Made Bagiyasa alias Bagik telah diberhentikan sementara sejak 15 Mei 2023. Ia merupakan PNS golongan IIC dengan masa kerja 18 tahun.

"Untuk oknum PNS tersebut sudah diberhentikan sementara sejak kami terima surat dari kepolisian," kata Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi, Senin 29 Mei 2023.

Natalis Semaradani melanjutkan, selain pemberhentian sementara, oknum PNS tersebut juga hanya mendapat 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir. Saat ini nilai penghasilannya hanya Rp 2.859.800.

"Ketika nantinya putusannya inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap, statusnya bakal diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," tegasnya.

Disinggung mengenai oknum tenaga kontrak tersandung narkoba, Natalis Semaradani menjelaskan sesuai surat perjanjian kerja (SPK) pegawai kontrak sudah tercantum bahwa tenaga yang bermasalahan hukum langsung diberhentikan, tanpa pemberitahuan sejak 12 Mei 2023 lalu.

I Kadek Agus Satria Utama yang bekerja atau bertugas lapangan di bawah BPKAD Jembrana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved