Berita Jembrana
Kasus Narkotika & Obat Terlarang di Jembrana Naik Drastis! Pegawai & PNS Pemkab Jembrana Terlibat!
Yang menarik, tahun ini Sat Resnarkoba Polres Jembrana berhasil membekuk seorang oknum PNS dan satu pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kasus narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Jembrana tergolong sangat tinggi.
Tercatat, kasus di tahun 2023 hingga Mei saja jumlahnya hampir mencapai kasus dalam setahun di 2022.
Bahkan, jumlah kasus dalam lima bulan terakhir ini, melampaui jumlah kasus selama tahun 2021.
Yang menarik, tahun ini Sat Resnarkoba Polres Jembrana berhasil membekuk seorang oknum PNS dan satu pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana.
Menurut data yang berhasil diperoleh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir jumlah kasus per tahunnya mengalami peningkatan.
Rinciannya, pada tahun 2021 lalu tercatat ada 20 perkara. Kemudian di tahun 2022 kemarin tercatat mengalami kenaikan menjadi 28 perkara dengan jumlah 32 pelaku.
Baca juga: Krama Desa Adat Banyuning Buleleng Protes! Lahan Duwe Desa Disewakan Tanpa Persetujuan
Baca juga: Kadisdik Bali Sebut Juknis PPDB, Masih Sama Dengan Tahun Sebelumnya, Sudah Buka Posko Pengaduan
Terakhir, hingga bulan Mei 2023 kemarin, Kejari Jembrana mencatat sudah terdapat 22 perkara dengan jumlah pelaku 28 orang.
Dari puluhan orang pengguna hingga pengedar narkotika ini, salah satu diantaranya adalah aparatur sipil negara (ASN).
Yakni seorang oknum PNS yang bertugas sebagai Sopir Kabag Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Administrasi Pembangunan Setda Jembrana.
Sementara satu orang lainnya adalah oknum pegawai kontrak di lingkungan BPKAD Pemkab Jembrana.
"Hingga bulan Mei saja di tahun ini sudah tercatat 22 perkara dengan jumlah 28 orang pelaku," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Jumat 9 Juni 2023.
Dia melanjutkan, dari jumlah kasus narkotika di Jembrana didominasi oleh kurir dan perantara.
Kurir yang dimaksud, pelaku yang mendapat pesanan dari pengguna yang membeli lalu menempel di tempat tertentu.
| Satgas Pangan di Jembrana Bali Ancam Cabut Izin Pedagang, Jika Ngotot Jual Beras di Atas HET |
|
|---|
| SELAMATKAN Sumber Daya Demi Anak Cucu, Tirtanovasi, Langkah Siswa SMPN 1 Penebel Hadapi Krisis Air! |
|
|---|
| 100 Personel Kodim 1617/Jembrana Dites Urine, Upaya Mencegah Anggota Terlibat Narkotika |
|
|---|
| LELANG 4 Jabatan Eselon IIB, 10 Jabatan Tinggi Pratama di Pemkab Jembrana Masih Kosong |
|
|---|
| LANGKAH Peringatan Dini, 3 Desa Pesisir di Jembrana Dipasang Sirine Peringatan Tsunami |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.