Berita Bali

Tipu Beli 4 Kaca Mata Bermerek, WN Aljazair ini Divonis 12 Bulan Penjara

Mohamed Ishak Smadi (26) diganjar pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan via Tribunnews
Ilustrasi Penipuan - Tipu Beli 4 Kaca Mata Bermerek, WN Aljazair ini Divonis 12 Bulan Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mohamed Ishak Smadi (26) diganjar pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair ini divonis lantaran melakukan penipuan.

Yakni membeli 4 kaca mata bermerek di sebuah toko di Denpasar dengan pura-pura telah membayar lunas melalui transfer. 


"Putusan sudah dibacakan. Terdakwa Mohamed Ishak Smadi divonis 1 tahun penjara," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juni 2023.

Baca juga: WNA Asal Kanada Akan Dideportasi, Ngamuk di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung


Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun). 


Sementara itu, majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Mohamed Ishak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Ini sesuai dengan dakwaan tunggal JPU, yakni Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Desa Harus Buat Perdes dan Awig-awig Ikuti SE, Bupati Tabanan Masih Rancang Pembentukan Satgas WNA


Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, kasus ini bermula saat terdakwa datang ke toko Dunia Optical dan membeli 4 buah kaca mata. Di mana total harga 4 kaca mata adalah Rp 14.613.000.


Saat itu terdakwa mengaku tidak membawa uang tunai, sehingga pembayaran 4 buah kaca mata ditransfer menggunakan Mbanking atas nama Eni Rahmawati. 

Baca juga: UPDATE, Ini Alasan WNA Yang Ngamuk Bawa Pisau di Tengah Jalan di Seminyak Badung Bali


Selanjutnya terdakwa memperlihatkan bukti transfer itu dan mengirim melalui WhatsApp ke Nomor ponsel milik saksi Ni Made Mesy Arya Putri sambil mengatakan bahwa uang pembayaran sudah ditransfer. 


Saksi lalu melakukan pengecekan mutasi rekening, namun ternyata uang pembayaran 4 buah kaca mata tersebut belum masuk.

Sehingga saksi pun memberitahukan kepada terdakwa bahwa uang pembayaran kaca mata belum masuk. 

Baca juga: WNA Kembali Berulah, Ngamuk di Seminyak Badung dengan Membawa Pisau


Terdakwa mengatakan bahwa uang pembayaran akan masuk dalam waktu satu hari kerja.

Kemudian saksi percaya dan menyerahkan 4 buah kaca mata tersebut kepada terdakwa, dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan toko. 


Keesokan harinya, 17 Desember 2022 saksi kembali mengecek mutasi rekeningnya, namun uang transfer pembayaran dari terdakwa belum juga masuk.

Baca juga: Curi Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali, Dua WNA Asal Aljazair Ini Diadili

Selanjutnya saksi menghubungi terdakwa dan terdakwa hanya menjawab akan bantu cek rekeningnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved