Berita Bali
Tipu Beli 4 Kaca Mata Bermerek, WN Aljazair ini Divonis 12 Bulan Penjara
Mohamed Ishak Smadi (26) diganjar pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mohamed Ishak Smadi (26) diganjar pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair ini divonis lantaran melakukan penipuan.
Yakni membeli 4 kaca mata bermerek di sebuah toko di Denpasar dengan pura-pura telah membayar lunas melalui transfer.
"Putusan sudah dibacakan. Terdakwa Mohamed Ishak Smadi divonis 1 tahun penjara," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juni 2023.
Baca juga: WNA Asal Kanada Akan Dideportasi, Ngamuk di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Sementara itu, majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Mohamed Ishak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Ini sesuai dengan dakwaan tunggal JPU, yakni Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Desa Harus Buat Perdes dan Awig-awig Ikuti SE, Bupati Tabanan Masih Rancang Pembentukan Satgas WNA
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, kasus ini bermula saat terdakwa datang ke toko Dunia Optical dan membeli 4 buah kaca mata. Di mana total harga 4 kaca mata adalah Rp 14.613.000.
Saat itu terdakwa mengaku tidak membawa uang tunai, sehingga pembayaran 4 buah kaca mata ditransfer menggunakan Mbanking atas nama Eni Rahmawati.
Baca juga: UPDATE, Ini Alasan WNA Yang Ngamuk Bawa Pisau di Tengah Jalan di Seminyak Badung Bali
Selanjutnya terdakwa memperlihatkan bukti transfer itu dan mengirim melalui WhatsApp ke Nomor ponsel milik saksi Ni Made Mesy Arya Putri sambil mengatakan bahwa uang pembayaran sudah ditransfer.
Saksi lalu melakukan pengecekan mutasi rekening, namun ternyata uang pembayaran 4 buah kaca mata tersebut belum masuk.
Sehingga saksi pun memberitahukan kepada terdakwa bahwa uang pembayaran kaca mata belum masuk.
Baca juga: WNA Kembali Berulah, Ngamuk di Seminyak Badung dengan Membawa Pisau
Terdakwa mengatakan bahwa uang pembayaran akan masuk dalam waktu satu hari kerja.
Kemudian saksi percaya dan menyerahkan 4 buah kaca mata tersebut kepada terdakwa, dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan toko.
Keesokan harinya, 17 Desember 2022 saksi kembali mengecek mutasi rekeningnya, namun uang transfer pembayaran dari terdakwa belum juga masuk.
Baca juga: Curi Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali, Dua WNA Asal Aljazair Ini Diadili
Selanjutnya saksi menghubungi terdakwa dan terdakwa hanya menjawab akan bantu cek rekeningnya.
Bapenda Beri Respon Terkait SE Mendagri, Penundaan Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah! |
![]() |
---|
Generasi Muda Hindu Ditempa Jadi Pemimpin Berkarakter di HLYC 2025 |
![]() |
---|
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.