Jasad AE dalam Karung Ditemukan Usai Polisi Tangkap 2 Pelaku, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Dua pelaku yakni AB (15) dan AD (19), keduanya ditangkap di rumahnya, pada Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Apalagi pelaku dikenal akrab dengan keluarganya saat korban masih duduk di kelas VII.
"Pelaku itu sering titip sepeda di sini, biasanya kalau titip sepeda saat saya sedang bekerja. Jadi yang lebih kenal (pelaku) adalah istri saya. Sekolahnya kan dekat sini," jelas Atok saat ditemui SURYA di rumah duka, Selasa 13 Juni 2023.
Baca juga: Kecelakaan Maut Kereta Api di India: 288 Penumpang Tewas, Pemerintah Umumkan Masa Berkabung
Atok mengungkapkan, dari informasi teman sekelasnya diketahui bahwa korban dengan pelaku dulu pernah berpacaran.
Pelaku juga sempat meminta kembali menjalin hubungan dengan korban.
"Dari teman-teman sekolahnya begitu, istilahnya mantan kalau sebutan anak-anak sekarang. Kemarin juga ada yang bilang pernah 'ditembak' lagi, cuma (korban) menolak karena pelaku sudah berpacaran sama teman dekat Rara juga," bebernya.
Karena itu Atok berharap kasus yang menimpa anak sulungnya diusut tuntas meskipun pelaku anak di bawah umur.
Dan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota hingga pelaku diseret ke meja hijau dan dihukum setimpal karena telah merenggut nyawa anak gadisnya.
"Meskipun berat berupaya untuk ikhlas, sesuai hukum yang berlaku saya serahkan sepenuhnya ke kepolisian. Harapan saya, ini selesai tuntas biar jelas semuanya, motifnya apa," ucap Atok.
Pihaknya mendesak polisi agar segera menuntaskan dan mengungkap motif pembunuhan anaknya.
"Motif yang sesungguhnya kan belum terungkap, motif asmara atau apa, masih teka-teki," pungkasnya.
Penjelasan Polisi
Kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto, AE alias Rara, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari pihak keluarga terkait siswi SMPN 1 Kemlagi yang dikabarkan hilang sudah empat minggu, tepatnya pada Senin (15/5/2023) lalu.
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti petunjuk berupa Handphone milik korban yang berada di tangan warga, salah satu pemilik toko seluler.
Dari pengakuan pemilik toko, yang bersangkutan menerima Handphone itu dari terduga pelaku AB.
mayat dalam karung
Mojokerto
siswi smp
pembunuhan
pelaku
Siswi SMP di Mojokerto dibunuh
Polda Jatim
Polres Mojokerto
| HUKUMAN Mati Jadi Permintaan Keluarga Korban, Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Bangli |
|
|---|
| MANGKU LUWES Habisi Komang Dalam 15 Menit di Bangli, Dituntut 20 Tahun, Keluarga Minta Hukuman Mati |
|
|---|
| Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati |
|
|---|
| PELAKU Lebih dari 1 Orang, Hasil Autopsi Mandor Sempat Dibekap, Meninggal karena Luka Iris di Leher |
|
|---|
| Ditemukan 16 Luka Terpusat di Leher, Wayan Sedhana Bertahan 15 Menit Sebelum Kehilangan Nyawa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.