Jasad AE dalam Karung Ditemukan Usai Polisi Tangkap 2 Pelaku, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Dua pelaku yakni AB (15) dan AD (19), keduanya ditangkap di rumahnya, pada Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari keterangan saksi-saksi yang diperkuat dengan bukti petunjuk itu Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan tersebut.
"Dari handphone itulah ada di seseorang melakukan penyelidikan didapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku," jelasnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (13/5/2023).
Wiwit menyebut ada pelaku yang diamankan yakni A (15) dan NA (19) yang keduanya ditangkap, pada Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ini pelakunya ada dua, yang satu ini masih anak kebetulan satu kelas korban dan pelaku kedua dewasa adalah teman dari A," ungkapnya.
Ia mengungkapkan motif sementara pembunuhan siswi SMP ini adalah pelaku memiliki rasa dendam kepada korban.
Korban adalah bendara kelas dan saat itu pelaku tidur lalu dibangunkan ditagih bayar iuran kelas selama dua bulan.
Pelaku sempat menjual Handphone milik korban senilai Rp1 juta dan hasilnya dibagi dua.
Sedangkan, motor korban Honda Beat warna biru bernopol S 2855 TL disimpan di rumah pelaku AB.
Baca juga: Wanita 39 Tahun Tewas di Tangan Selingkuhan, Dihabisi Saat Minta Tanggung Jawab karena Hamil
"Jadi pelaku ini dendam saat dibangunkan korban menagih iuran kelas selama dua bulan belum dibayar, yang setiap minggu itu adalah 5 ribu dan ini sampai 40 ribu," bebernya.
Hasil autopsi sementara dari Tim Labfor Polda Jatim juga korban meninggal akibat kekurangan oksigen diduga dicekik pelaku AB.
"Korban dibunuh di belakang rumah pelaku dari pengakuan pelaku mencekik korban sehingga sampai kehabisan oksigen dan meninggal. Eksekutor ini adalah pelaku anak (AB) teman korban sekelas," ucap Wiwit.
Masih kata Wiwit, pihaknya kini masih mendalami kasus ini lantaran pelaku dewasa (NA) diduga sempat melakukan persetubuhan dengan korban.
"Jadi setelah dieksekusi masih kita dalami karena informasi yang kami dapatkan pelaku yang dewasa sempat melakukan persetubuhan dua kali, informasi ini masih terus kita dalami korban kemungkinan besar sudah meninggal," pungkasnya.
Ditambahkannya, pelaku anak di bawah umur tetap diproses di peradilan anak termasuk juga pelaku dewasa di pengadilan umum.
Sementara keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 365.
"Sementara itu dulu nanti hasil tim kami di lapangan melakukan penyidikan kemungkinan ada penambahan pasal nanti kami sampaikan secepatnya," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul:
Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi, Ini Penjelasan Fakta dari Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria,
Siswa SMP di Mojokerto Dihabisi Mantan Pacar dan Temannya, Orangtua Minta Diusut Tuntas,
BREAKING NEWS Siswi SMP di Mojokerto Meninggal Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang dalam Karung,
mayat dalam karung
Mojokerto
siswi smp
pembunuhan
pelaku
Siswi SMP di Mojokerto dibunuh
Polda Jatim
Polres Mojokerto
KECEWA Tole dan Mang Indra Dituntut 13 Tahun Penjara, Kakak Mendiang Made Agus Emosi di PN Gianyar! |
![]() |
---|
Mahasiswi Made Vaniradya Hanya Pakai Pakaian Dalam, Pacar: Kami Nggak Ngapa-ngapain |
![]() |
---|
EMOSI Adiknya Dihabi5i Secara Brutal, Kakak Korban Tak Terima Hukuman Pelaku Hanya 10 & 13 Tahun! |
![]() |
---|
Adiknya Dihabisi Secara Brutal di Blahbatuh Gianyar, Kakak Made Agus: Saya Siap Habisi 3 Pelaku |
![]() |
---|
Made Vaniradya Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nipah, Firasat Buruk Ayah Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.